Berita Terbaru

Penyidik JAM PIDSUS Terima Penyerahan Kerugian Keuangan Negara PT CNI Rp401,65 Miliar dalam Perkara Tata Kelola Nikel

 



JAKARTA — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola nikel periode 2017–2020.

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Saiful Bahri Siregar menyampaikan perkembangan penyidikan tersebut di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Senin (31/8/2026).

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan sejumlah tindakan untuk mengonstruksikan perkara, antara lain memeriksa 116 saksi dan tiga ahli, serta menyita 143 dokumen yang telah memperoleh persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, dan Sulawesi Selatan. Penyidikan turut diperkuat dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI serta tindakan penyidikan lainnya.

Saiful Bahri Siregar menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas perusahaan pertambangan nikel PT CNI di Provinsi Sulawesi Tenggara pada 2017 hingga 2019.

Saat itu, PT CNI diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, namun belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), meski telah memperoleh rekomendasi ekspor.

Dalam perkembangannya, pihak PT CNI bersama pihak penyelenggara negara diduga melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil uji kadar nikel di bawah 1,7 persen untuk memenuhi persyaratan ekspor.

Selanjutnya, PT CNI diduga menggunakan dokumen yang tidak sah untuk melakukan ekspor nikel secara ilegal. Perbuatan tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI, nilai kerugian negara mencapai Rp401.653.737.469,69.

Dalam perkembangan terbaru, pada 28 Agustus 2026, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI sebesar Rp401.653.737.469,69.

Dana tersebut telah dititipkan pada Bank Mandiri melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Penyerahan dana tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang dilakukan Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi.

Saiful Bahri Siregar menegaskan, penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak semata-mata berorientasi pada penindakan dan pemidanaan pelaku. Aspek pemulihan keuangan negara serta perbaikan tata kelola juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.

“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan dan tidak hanya pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pascapenindakan,” pungkasnya. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment