Penyidik JAM PIDSUS Terima Penyerahan Kerugian Keuangan Negara PT CNI Rp401,65 Miliar dalam Perkara Tata Kelola Nikel
JAKARTA — Tim Penyidik pada Jaksa Agung
Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus mengusut
perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola nikel periode
2017–2020.
Direktur
Penyidikan JAM PIDSUS Saiful Bahri Siregar
menyampaikan perkembangan penyidikan tersebut di Gedung Bundar Jampidsus
Kejaksaan Agung, Senin (31/8/2026).
Dalam proses
penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan sejumlah tindakan untuk
mengonstruksikan perkara, antara lain memeriksa 116 saksi dan tiga ahli,
serta menyita 143
dokumen yang telah memperoleh persetujuan penetapan dari
Pengadilan Negeri.
Selain itu,
penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi
Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, dan Sulawesi Selatan. Penyidikan
turut diperkuat dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI serta tindakan penyidikan
lainnya.
Saiful
Bahri Siregar menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas
perusahaan pertambangan nikel PT CNI di Provinsi Sulawesi
Tenggara pada 2017 hingga 2019.
Saat
itu, PT CNI diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi,
namun belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), meski telah
memperoleh rekomendasi ekspor.
Dalam
perkembangannya, pihak PT CNI bersama pihak penyelenggara negara diduga
melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil uji kadar nikel
di bawah 1,7 persen untuk memenuhi persyaratan ekspor.
Selanjutnya,
PT CNI diduga menggunakan dokumen yang tidak sah untuk melakukan ekspor nikel
secara ilegal. Perbuatan tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan
negara.
Berdasarkan
Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI, nilai
kerugian negara mencapai Rp401.653.737.469,69.
Dalam
perkembangan terbaru, pada 28 Agustus 2026, Tim Penyidik
JAM PIDSUS telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI
sebesar Rp401.653.737.469,69.
Dana
tersebut telah dititipkan pada Bank Mandiri melalui Rekening Pemerintah
Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Penyerahan
dana tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan
negara yang dilakukan Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi.
Saiful
Bahri Siregar menegaskan, penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak
semata-mata berorientasi pada penindakan dan pemidanaan pelaku. Aspek pemulihan
keuangan negara serta perbaikan tata kelola juga menjadi bagian
penting dalam penanganan perkara.
“Sebagaimana tujuan dari
penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan dan
tidak hanya pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan
perbaikan tata kelola pascapenindakan,” pungkasnya. (Muzer)
