Jamdatun Tegaskan Peran Advocaat Generaal dan Pengembangan Adhyaksa Chambers dalam Penyelesaian Sengketa Sektor Publik Bagi Pegawai BUMN
Jamdatun Tegaskan Peran Advocaat Generaal
dan Pengembangan Adhyaksa Chambers dalam Penyelesaian Sengketa Sektor Publik Bagi Pegawai BUMN |
JAKARTA- Jaksa Agung Muda Perdata dan
Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. resmi
membuka Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Publik bagi
Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Hotel Le Meridien, Jakarta
Pusat, Kamis, 27 Agustus 2026. Pelatihan ini diselenggarakan dalam rangka
mendukung transformasi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Advocaat
Generaal.
Dalam sambutannya, Jamdatun
menggarisbawahi bahwa dinamika perekonomian nasional dan kompleksitas hubungan
hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha BUMN, seperti pengadaan barang/jasa,
hubungan kontraktual, investasi, kemitraan strategis, hingga pelaksanaan
kebijakan publik menuntut adanya penyelesaian sengketa yang adaptif, efektif,
dan berkeadilan.
“Allternatif Penyelesaian Sengketa (APS)
atau Alternative Dispute Resolution (ADR), khususnya melalui mekanisme
mediasi dan arbitrase menjadi instrumen krusial di luar pengadilan untuk
menjaga keberlanjutan usaha dan kepentingan negara,” imbuh Jamdatun.
Jamdatun menegaskan bahwa Kejaksaan RI
melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki mandat untuk
memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum kepada
negara, pemerintah, BUMN, serta masyarakat. Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN)
terus bertransformasi untuk mengedepankan pendekatan preventif dan solusional.
"Sejalan dengan transformasi
Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal, Kejaksaan terus memperkuat
kapasitas dan kualitas layanan hukumnya, termasuk melalui pengembangan Adhyaksa
Chambers sebagai wadah penyelesaian sengketa melalui mediasi dan arbitrase.
Kehadiran fasilitas ini merupakan wujud nyata komitmen negara dalam
menghadirkan layanan hukum negara yang modern, profesional, independen,
kredibel, dan berorientasi pada perlindungan aset serta kepentingan
nasional," tegas Jamdatun.
Jamdatun juga menambahkan bahwa BUMN
merupakan entitas strategis pengelola perekonomian nasional. Oleh karena itu,
kemampuan mengelola dan menyelesaikan sengketa secara tepat merupakan bagian
tidak terpisahkan dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good
corporate governance) sekaligus pilar penopang keberlanjutan pembangunan
nasional.
Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung
Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Dr. Sila H. Pulungan, dalam
laporannya menyampaikan bahwa pelatihan ini dilaksanakan secara luring selama
tiga hari, terhitung sejak Kamis hingga Sabtu, 27–29 Agustus 2026. Pelatihan
ini diikuti oleh 112 peserta yang merupakan perwakilan dari 68 BUMN di seluruh
Indonesia, yang didominasi oleh para pimpinan dan pejabat dari Divisi/Bagian
Hukum (Legal).
Sesjamdatun menjelaskan bahwa maksud dan
tujuan diselenggarakannya pelatihan ini meliputi:
·
Meningkatkan
pemahaman konseptual mengenai konsep, prinsip, dan mekanisme APS di sektor
publik dan BUMN;
·
Penguatan
analisis strategis dalam mengidentifikasi potensi sengketa, menganalisis isu
hukum, dan merumuskan strategi penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
·
Implementasi
praktis melalui pembelajaran berbasis studi kasus, lokakarya (workshop),
dan bimbingan kelompok (group coaching).
Rangkaian pelatihan dirancang secara komprehensif
dan terstruktur, diawali dengan Pre-Test, dilanjutkan In-Class
Learning bersama narasumber pakar (subject matter expert).
Selanjutnya, peserta mengikuti Workshop Pemetaan Implementasi APS dan Group
Coaching Session untuk memperdalam pembahasan serta mempersiapkan rancangan
proyek akhir.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan
evaluasi mendalam melalui 1-on-1 Final Project Presentation guna
memberikan umpan balik (feedback) konstruktif bagi setiap BUMN.
Acara pembukaan tersebut turut dihadiri
oleh Perwakilan Direksi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Pejabat
Eselon II dan Eselon III di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara, serta para Direksi dan Pimpinan BUMN.
Jamdatun berharap kegiatan ini dapat
memperkuat sinergi dan kolaborasi berkelanjutan antara Kejaksaan, BPI
Danantara, dan BUMN dalam mewujudkan ekosistem penyelesaian sengketa sektor
publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan bangsa
dan negara. (Muzer)
