SERANG- Kejaksaan Tinggi Banten di
bawak komando Dr. Didik Farkhan Alisyahdi kembali menggelar perjanjian
kerjasama dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Banten tentang penanganan masalah
hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerjasam tersebut diwujudkan dengan ditandatangani perjanjian kerjasama oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi dan Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Banten Muhammad Bustami yang berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Banten, Selasa (17/10/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr.
Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan perjanjian kerjasama ini merupakan momentum
semangat bersama untuk bersinergi dan berkolaborasi.
“Dalam rangka mengejawantahkan amanat
Bapak Presiden RI Joko Widodo untuk bekerja secara kolaboratif serta efektif
dan efisien,” ujar Didik Farkhan.
“Pesan pak presiden jangan ada bank gagal di Indonesia termasuk Bank Banten, oleh karna itu kami dengan perjanjian kerjasama ini akan mengawal bank Banten untuk menjadi bank yang sehat, bank kebanggaan masyarakat Banten dan sepenuhnya kabupaten kota seluruhnya akan berpartner, dimana ini merupakan indikator majunya suatu daerah” sambungnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten juga
menyampaikan dengan terlaksananya perjanjian Kerjasama tersebut telah nyata
adanya agenda berkelanjutan yang akan kita laksanakan berkaitan dengan tugas
dan fungsi Kejaksaan Tinggi Banten dalam upaya memberikan sumbangsihnya dan
wujud kehadiran Kejaksaan Tinggi Banten khususnya dalam kaitannya dengan
antisipasi maupun penyelesaian permasalahan keperdataan yang dihadapi oleh PT
Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk di wilayah Kejaksaan Tinggi Banten
khususnya guna membangun Indonesia Maju.
Lebih lanjut Didik menjelaskan langkah
- langkah progresif dalam rangka mendukung penyelenggaraan tata Kelola
perusahaan yang baik menuju system Good Corporate Governance, Langkah progresif
tersebut sejalan dengan tupoksi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk
memberikan Bantuan Hukum baik litigasi maupun non litigasi mewakili pemerintah/BUMN
memberikan pertimbangan hukum apabila diperlukan dengan atau tanpa diminta, memberikan
pendampingan hukum dan pendapat hukum serta menjadi mediator, konsiliator dan
memfasiliatasi perusahaan dalam penyelesaian setiap permasalahan yang muncul.
Sementara Kepala Seksi Penerangan
Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna menyampaikan
kegiatan penandatangan perjanjian kerjsama dihadiri Pj. Gubernur Banten Al.
Muktabar, Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Banten Deden Riki, Komisaris PT
Banten Global Development, Rasyid Chaniago, Para Asisten, Kabag TU dan Para
Koordinator Kejaksaan Tinggi Banten. (Muzer)