Adhyaksa Foto Indonesia

Tak Mau Ada Bank Gagal di Indonesia, Kejati Banten Berikan Pendampingan Hukum pada PT Bank Pembangunan Daerah



 

SERANG- Kejaksaan Tinggi Banten di bawak komando Dr. Didik Farkhan Alisyahdi kembali menggelar perjanjian kerjasama dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Banten tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerjasam tersebut diwujudkan dengan ditandatangani perjanjian kerjasama oleh  Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi dan Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Banten Muhammad Bustami yang berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Banten, Selasa (17/10/2023).


Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan perjanjian kerjasama ini merupakan momentum semangat bersama untuk bersinergi dan berkolaborasi.

“Dalam rangka mengejawantahkan amanat Bapak Presiden RI Joko Widodo untuk bekerja secara kolaboratif serta efektif dan efisien,” ujar Didik Farkhan.

“Pesan pak presiden jangan ada bank gagal di Indonesia termasuk Bank Banten, oleh karna itu kami dengan perjanjian kerjasama ini akan mengawal bank Banten untuk menjadi bank yang sehat, bank kebanggaan masyarakat Banten dan sepenuhnya kabupaten kota seluruhnya akan berpartner, dimana ini merupakan indikator majunya suatu daerah” sambungnya.


Kepala Kejaksaan Tinggi Banten juga menyampaikan dengan terlaksananya perjanjian Kerjasama tersebut telah nyata adanya agenda berkelanjutan yang akan kita laksanakan berkaitan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi Banten dalam upaya memberikan sumbangsihnya dan wujud kehadiran Kejaksaan Tinggi Banten khususnya dalam kaitannya dengan antisipasi maupun penyelesaian permasalahan keperdataan yang dihadapi oleh PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk di wilayah Kejaksaan Tinggi Banten khususnya guna membangun Indonesia Maju.

Lebih lanjut Didik menjelaskan langkah - langkah progresif dalam rangka mendukung penyelenggaraan tata Kelola perusahaan yang baik menuju system Good Corporate Governance, Langkah progresif tersebut sejalan dengan tupoksi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memberikan Bantuan Hukum baik litigasi maupun non litigasi mewakili pemerintah/BUMN memberikan pertimbangan hukum apabila diperlukan dengan atau tanpa diminta, memberikan pendampingan hukum dan pendapat hukum serta menjadi mediator, konsiliator dan memfasiliatasi perusahaan dalam penyelesaian setiap permasalahan yang muncul.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna menyampaikan kegiatan penandatangan perjanjian kerjsama dihadiri Pj. Gubernur Banten Al. Muktabar, Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Banten Deden Riki, Komisaris PT Banten Global Development, Rasyid Chaniago, Para Asisten, Kabag TU dan Para Koordinator Kejaksaan Tinggi Banten. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال