Jaksa Agung Lantik Reda Manthovani Sebagai JAM-INTEL, Burhanuddin: Optimalkan Peran Intelijen Yustisial dalam Menyukseskan
Pemilu 2024. |
JAKARTA- Jaksa Agung ST
Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan bagi pejabat eselon I dan II
di lingkungan Kejaksaan Agung, Selasa (31/10/2023) Dr. Reda Manthovani, S.H.,
LL.M dilantik menjadi Jaksa Agung Muda Intelijen menggantikan Dr. Amir Yanto yang
menurut rencananya akan dilantik sebagai Kepala Badan Perampasan Aset Kejaksaan
RI setelah diterbitkannya Keputusan Presiden tentang Pembentukan Badan
Perampasan Aset Kejaksaan RI, sementara posisi sebagai Sesjamintel dijabat oleh
Sarjono Turin, S.H., M.H, pada kesempatan ini Jaksa Agung juga melantik 15
pejabat eselon II diantaranya para Kepala Jaksa Tinggi, para Direktur,
Inspektur dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) bidang Teknis
dan Fungsional pada Badiklat Kejaksaan RI.
Mengawali amanatnya, Jaksa
Agung mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik hari ini dan berharap
agar para pejabat baru dapat menjalankan amanah yang diberikan dengan
sebaik-baiknya.
Kemudian, Jaksa Agung menyampaikan
bahwa pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan
merupakan keniscayaan dari kebijakan suatu organisasi. Hal ini
perlu dimaknai sebagai bagian dari serangkaian proses perjalanan organisasi
yang harus terus berjalan seiring tuntutan dan kebutuhan zaman.
“Kebijakan pengisian
personil dari satu penugasan ke penugasan lain, bertujuan untuk ikhtiar kita
sebagai bentuk penyegaran agar Kejaksaan selalu siap menghadapi tantangan yang
kompleks dan beragam,” ujar Jaksa Agung.
Beberapa waktu yang lalu,
Jaksa Agung baru saja menandatangani Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 7 dan
Nomor 8 Tahun 2023, yang secara spesifik ditujukan kepada jajaran Bidang
Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus.
Terkait hal tersebut, pada
kesempatan ini Jaksa Agung memberikan beberapa arahan, khususnya kepada pejabat
Jaksa Agung Muda Intelijen yang dilantik hari ini, antara lain:
1. Laksanakan Intelijen
penegakan hukum dengan mendeteksi, mengidentifikasi, menganalisis, serta
menyajikan data intelijen secara benar dan bersungguh-sungguh. Hal itu
dilakukan dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai
Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT), yang berpotensi mengganggu
kepentingan/keamanan nasional dalam bidang penegakan hukum serta ketertiban dan
ketentraman umum;
2. Optimalkan fungsi
intelijen penegakan hukum sebagai supporting system penegakan hukum
dalam penyelenggaraan negara secara proaktif, responsif dan simultan;
3. Wujudkan peran intelijen
penegakan hukum yang proaktif dalam memberikan informasi, kajian ataupun
telaahan intelijen setiap minggu secara berkala dan secara insidentil kepada
Pimpinan. Informasi, kajian ataupun telaahan tersebut berkaitan dengan segala
potensi AGHT dan peristiwa aktual yang berpotensi menimbulkan AGHT;
4. Segera selesaikan penyusunan
grand design pengembangan sumber daya manusia intelijen Kejaksaan.
Selanjutnya, Jaksa Agung
menyampaikan bahwa Instruksi
Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Hukum, menitikberatkan fungsi
penyelidikan intelijen sebagai langkah deteksi dan peringatan dini proses
penegakan hukum itu sendiri. Tak hanya itu, fungsi
penyelidikan intelijen juga memberikan dukungan kepada
bidang lain di lingkungan Kejaksaan khususnya dalam penegakan hukum, bukan
penyelidikan yang menggunakan paradigma KUHAP.
Selain itu, terkait dengan
Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung menegaskan
agar kita mengembalikan pelaksanaan penyidikan Tindak Pidana Khusus sesuai
dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Upaya tersebut
dapat diwujudkan dengan tidak lagi membedakan mekanisme penyidikan menjadi
penyidikan umum dan penyidikan khusus.
“Sempurnakan rencana
penyelidikan dan penyidikan yang berkualitas dengan menerapkan paradigma
penanganan perkara berdasarkan alat bukti surat untuk membangun konstruksi
perkara (case building), guna optimalisasi penyelesaian
perkara tindak pidana khusus yang berkualitas,” ujar Jaksa Agung.
Kemudian, dalam rangka persiapan
dan kesiapan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan (Pemilihan Umum 2024),
Kejaksaan memiliki peran yang sangat strategis dalam menyukseskan gelaran
Pemilu Serentak Tahun 2024, yakni tidak hanya terbatas pada
penanganan perkara tindak pidana pemilu atau pemilihan semata, melainkan juga
dalam perkara perselisihan hasil pemilu yang mungkin timbul dalam semua tahapan
pelaksanaannya.
“Laksanakan
penanganan tindak pidana pemilu secara aktif, kolaboratif, dan koordinatif
dalam mekanisme Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), karena kita
dituntut berhati-hati dan cermat dalam menindaklanjuti laporan pengaduan tindak
pidana pemilu dengan
tetap berkoordinasi dengan sub-sistem Gakkumdu,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung selalu mengingatkan
kepada seluruh insan Adhyaksa untuk menjaga dan memelihara netralitas
selama tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Upaya itu dapat
dilakukan dengan tidak menunjukkan keberpihakan secara langsung
maupun tidak langsung, termasuk menyampaikan dukungan kepada Pasangan Calon di
media sosial,
apalagi menyalahgunakan jabatannya dalam memenangkan Pasangan
Calon tertentu.
Untuk
itu,
Jaksa Agung memerintahkan untuk pedomani Instruksi Jaksa Agung
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia
dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun
2024.
“Sekali
lagi saya tegaskan, jaga netralitas dan imparsialitas. Jangan coreng nama baik
Kejaksaan,”
ujar Jaksa Agung.
Mengakhiri amanatnya,
Jaksa Agung berpesan bahwa mutasi
dan promosi jabatan,
merupakan sebuah amanah yang harus disikapi dengan kerja keras, kerja cerdas,
dan kerja dari hati. Jaksa Agung meyakini penempatan pada posisi baru akan semakin memberikan
nilai tambah dan manfaat bagi kemajuan institusi.
“Sekali lagi, saya mengucapkan selamat bertugas
kepada pejabat yang baru saja dilantik, selamat menjalankan tugas dengan penuh
tanggung jawab dan tegak lurus terhadap tugas dan kewenangan,”
ucap Jaksa Agung.
Adapun
pejabat yang dilantik pada Selasa 31 Oktober 2023, yaitu:
- Dr. Supardi, S.H., M.H. selaku
Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
- Rina Virawati, S.H., M.H. selaku
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
- Dr. Heri Jerman, S.H., M.H. selaku
Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan
Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
- Akmal Abbas, S.H., M.H. selaku
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
- Pathor Rahman, S.H., M.H. selaku
Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Khusus.
- Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum.
selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
- Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N.
selaku Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa
Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
- Edyward Kaban, S.H., M.H. selaku
Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
- Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H.
selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
- Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H.
selaku Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa
Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
- Dr. Bambang Gunawan, S.H., M.Hum.
selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
- Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol,
S.H., M.H. selaku Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan
Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Umum.
- Bambang Bachtiar, S.H., M.H. selaku
Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jaksa Agung
Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
- Drs. Joko Purwanto, S.H. selaku
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
- Sila Haholongan, S.H., M.Hum.
selaku Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata
dan Tata Usaha Negara.
Sebagai
informasi, Jaksa Agung Muda Intelijen sebelumnya, Dr. Amir Yanto akan dilantik
sebagai Kepala Badan Perampasan Aset Kejaksaan RI setelah diterbitkannya
Keputusan Presiden tentang Pembentukan Badan Perampasan Aset Kejaksaan RI.
Hadir dalam acara ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa
Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan
RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat
beserta anggota, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan
Agung. (Muzer)