Kajari Waito Terenyuh, Pedagang Cilok Dibebaskan dari Jerat Hukum Melalui Keadilan Restoratif. |
JAKARTA-
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor Waito Wongateleng, beserta Kepala Seksi
Tindak Pidana Umum dan Tim Jaksa Penuntut Umum berupaya dapat mendamaikan, dan
menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian tersangka atas nama Andi dengan
korbannya Eko Satrio Purnomo melalui proses peradilan Restoratife. Alhasil Jaksa
Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui
perdamaian tersebut melalui Restoratif Justice, Rabu (6/9/2023).
Kajari
Kota Bogor Waito mengisahkan peristiwa berawal terjadi pencurian yang
dilakukan Andi (34 tahun) lahir dari seorang
ayah dan ibu di Sukabumi dengan 12 (dua belas) orang bersaudara. Kerasnya
kehidupan membuat Andi berusaha mendapatkan uang dengan cara berjualan cilok di sekitar
rumahnya sejak tahun 2018, guna
membantu keuangan orang tuanya yang sudah renta.
Namun, hasil dan
pendapatan dari berjualan cilok ternyata tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan
hidup yang terus bertambah. Untuk itu, ANDI memutuskan berhenti berjualan cilok
lalu pergi meninggalkan rumah untuk mencari pekerjaan ke kota guna mendapat
upah yang layak dan cukup untuk dirinya sendiri serta orang tuanya.
Dengan
membawa kantong plastik berisi selembar baju dan bekal uang sebesar Rp70.000
(tujuh puluh ribu rupiah), pada hari Jumat pagi tanggal 30 Juni 2023, ANDI naik bus jurusan Sukabumi – Bogor untuk pergi ke Kota Bogor
dan tiba di terminal Baranangsiang Kota Bogor pada siang hari.
ANDI
dengan berjalan kaki lalu berkeliling di sekitar terminal Baranangsiang
untuk mencari lowongan pekerjaan, namun tidak juga mendapatkan pekerjaan. ANDI kemudian
berjalan kaki menuju arah Kebun Raya Bogor. Sesampainya di alun – alun Kota
Bogor pada sekitaran pukul 16.00 WIB, ANDI berkeliling alun – alun dan akhirnya
duduk ditrotoar sekitaran pintu alun -alun Kota Bogor.
Pada
saat yang sama sekitar pukul 17.20 WIB di sekitar pintu alun – alun Kota Bogor EKO
SATRIO PURNOMO sedang melakukan kampanye green peace. Pada saat itu
EKO SATRIO PURNOMO meletakkan tasnya di trotoar dekat pintu alun-alun yang
berjarak sekitar 3 (tiga) meter dari tempat EKO SATRIO PURNOMO berdiri untuk
berdoa selesai kampanye.
Selesai
berdoa, EKO SATRIO PURNOMO melihat ada laki – laki yang menghampiri tasnya lalu
mengambil tas dengan tangan kanan dan ternyata yang mengambil tasnya adalah ANDI.
Setelah mengambil tas, ANDI berusaha meninggalkan kawasan alun -alun Kota Bogor.
EKO
SATRIO PURNOMO yang melihat perbuatan ANDI langsung memanggil ANDI dan menanyakan
kenapa mengambil tas miliknya. ANDI beralasan mengambil tas tersebut untuk menyimpan
pakaiannya yang sebelumnya disimpan di kantong plastik.
EKO
SATRIO PURNOMO lalu meminta bantuan petugas Satpol PP yang sedang berada
disekitar alun – alun, dihadapan petugas Satpol PP, ANDI mengakui perbuatannya mengambil
tas yang bukan miliknya. Tas milik EKO SATRIO PURNOMO tersebut berisi satu buah
handphone merk Vivo Y 15 warna merah maroon dan 13 (tiga belas) merchandise
gantungan kunci bertuliskan green peace. Atas pengakuan ANDI tersebut, petugas
Satpol PP langsung membawa ANDI ke kantor Polisi.
Akibat
perbuatannya tersebut, ANDI ditetapkan sebagai TERSANGKA yang disangkakan
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, selanjutnya berkas perkaranya dilimpahkan
ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Setelah
menerima berkas perkara, mendengar kronologis kejadian dan mengetahui alasan
Tersangka mencuri, menggugah hati Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Waito Wongateleng,
S.H., M.H dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum beserta Tim Jaksa Penuntut Umum
untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menyelesaikan perkara ini tanpa
melalui proses peradilan.
Pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 bertempat
di Bale Badami Adhyaksa (Rumah Keadilan Restoratif) Kel. Cimahpar Kec. Bogor
Utara, Kota Bogor, Kepala
Kejaksaan Negeri Kota Bogor melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota
Bogor dan Jaksa Penuntut Umum telah melakukan mediasi dan upaya perdamaian antara
korban dan Tersangka yang disaksikan langsung oleh Penyidik Polresta Bogor Kota,
Pejabat Pemerintahan setempat, tokoh agama setempat dan tokoh masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Tersangka ANDI
menyampaikan
rasa maaf dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Mendengar kata maaf
dan penyesalan yang tulus, EKO SATRIO
PURNOMO memaafkan kesalahan Tersangka dan sepakat untuk berdamai tanpa syarat.
Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor mengajukan permohonan
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan
Tinggi Jawa Barat. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sependapat
untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan
mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Kini
Tersangka ANDI telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui
oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose
secara virtual pada hari Rabu tanggal 06 September 2023.
Adapun
alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini
diberikan yaitu:
1.
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak
pidana.
2.
Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5
tahun.
3.
Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban
dan tersangka (surat pernyataan perdamaian tanggal 23 Agustus 2023).
4.
Bahwa tersangka mengambil tas yang berisi 1
(satu) unit hand phone merk Vivo Y 15 warna merah maroon milik saksi EKO SATRIO
PURNOMO dengan tujuan menggunakan tas tersebut untuk menyimpan baju milik
tersangka.
5.
Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar
Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
6.
Bahwa tersangka tergolong sebagai orang yang
tidak mampu (Surat Keterangan Tidak Mampu No. 410/384/KESOS/2023)
Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam ekspose secara virtual mengapresiasi setinggi-tingginya
kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kepala Seksi Tindak Pidana
Umum dan Jaksa
Penuntut Umum yang menangani perkara ANDI dan telah berupaya menjadi fasilitator
mendamaikan serta menyelesaikan perkara tersebut melalui mediasi penal antara
korban dengan Tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga
terwujudnya keadilan restoratif.
Selanjutnya, Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota
Bogor untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan
Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor:
01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan
kepastian hukum. (Muzer)