Cegah Penyimpangan Penggunaan Dana Desa, Kejati Kalteng Gelar Dialog Jaga Desa
JAKARTA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah dibawah komando Pathor Rahman kembali menggelar kegiatan penerangan hukum atau penyuluhan hukum dalam program Jaga Desa yang berlangsung di Kantor Kecamatan Kahayan Tengah diikuti oleh Camat Kahayan Tengah Siswo, Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Bendahara Desa, Tenaga Pendamping Profesional (TA,PD dan PLD) se Kecamatan Kahayan Tengah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra,yang didapuk menjadi narasumber mengatakan program ini diharapkan dapat mencegah dan mengurangi praktik korupsi yang merugikan dana desa.
“ Giat penerangan hukum ini dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan pengawalan dan pencegahan tindak pidana korupsi dana desa melalui program Jaga Desa,” ujar Dodik, Selasa (19/9/2023).
Menurutnya program Jaga Desa ini merupakan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
“ Sebagai
upaya kita dalam mewujudkan sinergi antara kejaksaan, pemerintah daerah, aparat
penegak hukum, dan masyarakat, kita dapat mendeteksi, mengawasi, dan memeriksa
penggunaan dana desa secara transparan,” ungkapnya.
Dodik Mahendra kembali menegaskan melalui program Jaga Desa ini diharapkan masyarakat desa dapat mencegah terjadinya aksi aksi tindak pidana korupsi.
“ Kami berharap masyarakat desa dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah dan melaporkan tindak pidana korupsi. Keterlibatan aktif masyarakat akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan menjaga keadilan dalam penggunaan dana desa,” tandasnya. (Muzer)