Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Terpidana Yohanes Sugiwiyarno Terkait TP Pencurian yang Memberatkan Langsung Dikirim ke Penjara. |
SEMARANG- Tim
Tabur (Tangkap Buronan) yang terdiri dari Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten
Semarang, Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan dibantu Polres Semarang
telah berhasil melakukan penangkapan terhadap buronan asal Kejaksaan Negeri
Kabupaten Semarang atas nama Yohanes Sugiwiyarno Bin Sumowijoyo dalam perkara
Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan.
Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Dr. Raden Roro Theresia Tri
Widorini, S.E. Ak, S.H.,M.H mengatakan Yohanes yang tercatat DPO (Daftar
pencarian orang) Kejari Kabupaten Semarang ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan di
Tempat Wisata Banyukuning View, Desa Banyukuning, Kecamatan Bandungan, pada Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekira pukul
15.00 WIB.
“ Penangkapan
terhadap Terdakwa Yohanes Sugiwiyarno Bin Sumowijoyo dilakukan berdasarkan
Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar RR Theresia Tri
Widorini kepada wartawan, di kantor Kejari setempat, Senin (7/8/2023).
Theresia
menyebutkan penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal
8 Januari 2009 Nomor: 2093K/Pid/2008 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang
Nomor 307/PID/2008/PT SMG tanggal 17 September 2008 jo. Putusan Pengadilan
Negeri Ungaran Nomor: 104/Pid.B/2008/PN.Ung tanggal 21 Juli 2008.
Dalam amar
putusan yang menyatakan bahwa Terdakwa Yohanes Sugiwiyarno Bin Sumowijoyo telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian
dalam keadaan memberatkan.
RR Theresia Tri Widorini mengatakan, Yohanes dikenai Pasal
363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan.
Lebih lanjut Tri Widorini megungkapkan, sebelum penangkapan,
pihaknya telah melayangkan pemanggilan kepada Yohanes sebanyak tiga kali, namun
tidak diindahkan sehingga langkah terakhir berupa tangkap paksa harus
dilakukan.
Dia menambahkan setelah penangkapan DPO atas nama terpidana
Yohanes langsung dicek kesehatannnya untuk selanjutnya dibawa ke dalam Lapas (Lembaga
Pemasyarakatan) Kelas II A Ambarawa guna untuk menjalani pidana penjara. (
Muzer )