Kejari Tangsel Gelar Pengembalian Barang Bukti Perkara Terdakwa Indra Kesuma Alias Indra Kenz Kepada Korban. ( Foto Ist ) |
SERPONG- Pengembalian Barang Bukti (BB) dalam perkara atas nama
terdakwa Indra Kesuma Alias Indra Kenz, pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 betempat di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan,
Silpia Rosalina, SH.,MH dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu
(30/8/2023) menyatakan pengembalian barang bukti perkara terdakwa Indra Kenz
kepada para korban telah memiliki kekuatan Hukum tetap atau inkracht. Sebanyak
39 barang bukti perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz diserahkan kepada 145
korban melalui Paguyuban atau Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu.
Pengembalian ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam kasus penipuan
berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo.
“ Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tangerang telah mengembalikan Barang
Bukti perkara atas nama terdakwa Indra Kesuma Alias
Indra Kenz, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI : Nomor 2029 K/Pid.Sus/2023 tanggal 21 Juni 2023 yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap
(inkracht) kepada para Saksi Korban melalui Paguyuban/Perkumpulan Trader
Indonesia Bersatu (akta pendirian nomor 21 tanggal 26 September 2022 dihadapan
Notaris/PPAT Musa Muamarta,S.H.),” ujar Silpia Rosalina didampingi Kasi Intel
Hasbullah.
Dari 39 item barang bukti, Kejaksaan juga mengembalikan mobil
mewah Indra Kenz jenis Tesla dan Ferrari, serta dua jam tangan, uang tunai Rp 5 miliar yang
ditranasfer per tanggal 30 Agustus 2023, ke rekening paguyuban korban Binomo.
Silpia
menyebut pada tanggal 18 Agustus 2023, Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Tangerang
telah melaksanakan eksekusi terhadap Terdakwa Indra Kesuma Alias Indra Kenz terkait
Pidana Badan untuk menjalani pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan
pidana denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) subsidair pidana
kurungan selama 10 (sepuluh) bulan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat
sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI : Nomor 2029 K/Pid.Sus/2023 tanggal 21 Juni 2023 yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap (inkracht).
Kemudian Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah menuntut terdakwa Indra Kesuma Alias
Indra Kenz dengan Pidana Penjara Selama 15 (lima belas) tahun dan denda
sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah) subsidair pidana
kurungan selama 12 (dua belas) bulan serta barang bukti tersebut untuk dikembalikan
para Saksi Korban melalui
Paguyuban/Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (akta pendirian nomor 21 tanggal
26 September 2022 dihadapan Notaris/PPAT Musa Muamarta,S.H.) namun Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya Nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN
Tng tanggal 14 November 2022 menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa
selama
10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar
rupiah) subsidair pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan dan menyatakan barang bukti tersebut diatas Dirampas Untuk Negara.
Atas putusan tersebut Penuntut Umum
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi
Banten kemudian Pengadilan Tinggi Banten dalam Putusannya 117/PID.SUS/2022/PT.BTN.
tanggal 10 Januari 2023 yang amar Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tangerang
Nomor : 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng tanggal
14 November 2022 mengenai status barang bukti tersebut menjadi dikembalikan para Saksi
Korban melalui Paguyuban/Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (akta pendirian
nomor 21 tanggal 26 September 2022 dihadapan Notaris/PPAT Musa Muamarta,S.H.).
Atas putusan Banding tersebut terdakwa
mengajukan Kasasi kemudian Mahkamah Agung dalam Putusannya Nomor 2029 K/Pid.Sus/2023 tanggal 21 Juni 2023 menolak Permohonan Kasasi dari terdakwa.
( Muzer )