Adhyaksa Foto Indonesia

Laksanakan Putusan MARI, Kejari Tangsel Kembalikan Barang Bukti Dalam Perkara Indra Kesuma Alias Indra Kenz Kepada Para Korban

 

 

Kejari Tangsel Gelar Pengembalian Barang Bukti Perkara Terdakwa Indra Kesuma Alias Indra Kenz Kepada Korban. ( Foto Ist )


 


 

SERPONG- Pengembalian Barang Bukti (BB) dalam perkara atas nama terdakwa Indra Kesuma Alias Indra Kenz, pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 betempat di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Silpia Rosalina, SH.,MH dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (30/8/2023) menyatakan pengembalian barang bukti perkara terdakwa Indra Kenz kepada para korban telah memiliki kekuatan Hukum tetap atau inkracht. Sebanyak 39 barang bukti perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz diserahkan kepada 145 korban melalui Paguyuban atau Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu. Pengembalian ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam kasus penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo.

“ Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tangerang telah mengembalikan Barang Bukti perkara atas nama terdakwa Indra Kesuma Alias Indra Kenz, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI : Nomor 2029 K/Pid.Sus/2023 tanggal 21 Juni 2023 yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap (inkracht) kepada para Saksi Korban melalui Paguyuban/Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (akta pendirian nomor 21 tanggal 26 September 2022 dihadapan Notaris/PPAT Musa Muamarta,S.H.),” ujar Silpia Rosalina didampingi Kasi Intel Hasbullah.

Dari 39 item barang bukti, Kejaksaan juga mengembalikan mobil mewah Indra Kenz jenis Tesla dan Ferrari, serta dua  jam tangan, uang tunai Rp 5 miliar yang ditranasfer per tanggal 30 Agustus 2023, ke rekening paguyuban korban Binomo.

Silpia menyebut pada tanggal 18 Agustus 2023, Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Tangerang telah melaksanakan eksekusi terhadap Terdakwa Indra Kesuma Alias Indra Kenz terkait Pidana Badan untuk menjalani pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) subsidair pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI : Nomor 2029 K/Pid.Sus/2023 tanggal 21 Juni 2023 yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap (inkracht).

Kemudian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah menuntut terdakwa Indra Kesuma Alias Indra Kenz dengan Pidana Penjara Selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah) subsidair pidana kurungan selama 12 (dua belas) bulan serta barang bukti tersebut untuk dikembalikan para Saksi Korban melalui Paguyuban/Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (akta pendirian nomor 21 tanggal 26 September 2022 dihadapan Notaris/PPAT Musa Muamarta,S.H.) namun Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya Nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng tanggal 14 November 2022 menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) subsidair pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan dan menyatakan barang bukti tersebut diatas Dirampas Untuk Negara.

Atas putusan tersebut Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Banten kemudian Pengadilan Tinggi Banten dalam Putusannya 117/PID.SUS/2022/PT.BTN. tanggal 10 Januari 2023 yang amar Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng tanggal 14 November 2022 mengenai status barang bukti tersebut menjadi dikembalikan para Saksi Korban melalui Paguyuban/Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (akta pendirian nomor 21 tanggal 26 September 2022 dihadapan Notaris/PPAT Musa Muamarta,S.H.).

Atas putusan Banding tersebut terdakwa mengajukan Kasasi kemudian Mahkamah Agung dalam Putusannya Nomor 2029 K/Pid.Sus/2023 tanggal 21 Juni 2023 menolak Permohonan Kasasi dari terdakwa. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال