Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny (tengah) memberikan keterangan kepada Wartawan soal penetapan dua Tersangka Korupsi Akuisisi PT SBS langsung dijebloskan ke dalam Rutan.
PALEMBANG- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan
Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan dua orang Tersangka baru dugaan
Tindak Pidana Korupsi dalam proses Akuisisi PT. Satria Bahana Sarana (SBS) oleh
PT. Bukit Asam (PT. BA) melalui anak Perusahaan PT. Bukit Multi Investama (BMI).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH dalam keterangan tertulis yang diterima media, Kamis (24/8/2023) mengatakan penetapan dua tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/11/2022 tanggal 24 November 2022 Jo. Nomor : PRINT-03/L.6/Fd.1/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.
“ Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang
bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam
Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Vanny.
Vanny menjelaskan kedua tersangka itu masing masing dengan inisial M selaku Direktur Utama PT. Bukit Asam (PT. BA) (periode tahun 2011 s/d April 2016) dan NT selaku Analis Bisnis Madya PT. BA Tahun 2012-2016 yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan.
Sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan
berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat
dalam Dugaan Perkara tersebut.
“ Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status
dari saksi menjadi tersangka dan terhadap para Tersangka (M dan NT) dilakukan
tindakan penahanan untuk dua puluh hari ke depan untuk tersangka M ditahan di
RUTAN Kelas 1 Pakjo Palembang sedangkan NT ditahan di LAPAS Perempuan Merdeka
Palembang dari tanggal 23 Agustus sampai dengan 11 September 2023,” bebernya..
Lebih lanjut Vanny menjelaskan dasar untuk melakukan
Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya
kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti
atau mengulangi tindak pidana” tuturnya.
“ Dalam Penyidikan
ini, Potensi Kerugian Keuangan Negara
kurang lebih sebesar Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Miliar),” imbuhnya.
Adapun Perbuatan para tersangka melanggar : Primair : Pasal
2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor
: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 KUHPidana;
Kemudian Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor
: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas
Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
“ Selain itu para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini
berjumlah 50 (lima puluh) Orang,” tandasnya.
Dia menambahkan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan
Tinggi Sumatera Selatan akan terus mendalami alat bukti terkait dengan
keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta
akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan
penyidikan. ( Muzer)