Penampakan Hasan Lamadupa ( kiri ) terpidana yang DPO asal Kejati DKI Jakarta usai diamankan Tim Tabur Kejaksaan. |
JAKARTA–Tim Tabur ( Tangkap Buronan )
Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengamankan Terpidana
lima tahun penjara kasus tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian
uang atas nama Hasan Lamadupa (56) di Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (
25/7/2023 )
“Tim Tabur Kejaksaan
Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengamankan Hasan Lamadupa,
saat berada diwilayah Duren Sawit Jakarta Timur, Selasa sekitar pukul 13.50
WIB,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung, Ketut
Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (25/7/2023) sore.
Kapuspenkum Kejagung
menegaskan saat hendak ditangkap terpidana yang masuk DPO asal Kejaksaan Tinggi
DKI Jakarta Hasan Lamadupa bersikap kooperatif.
Ketut membeberkan
Hasan yang bekerja sebagai wiraswasta dinyatakan bersalah bersadarkan putusan
Mahkamah Agung Nomor: 597/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 12 November 2019.
Dalam amar
putusannya hakim menyatakan Hasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana
penipuan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
“Hakim menjatuhkan
pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 dengan
ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, akan diganti
dengan kurungan selama 4 bulan,”beber Ketut.
Selanjutnya, Tim
Tabur Kejaksaan Agung melakukan serah terima terhadap Terpidana Hasan kepada
Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Melalui program
Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera
menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian
hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian
Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan
mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang
aman ( Muzer)