Di Bawah Komando Yudi Indra Gunawan, Kejati Kaltara Intensifkan Penyidikan Kasus Pertambangan di Nunukan
TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) di
bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Yudi Indra Gunawan terus menunjukkan
komitmennya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di
sektor pertambangan.
Melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Kaltara saat
ini tengah melakukan pendalaman penyidikan terkait perkara pertambangan di
wilayah Kabupaten Nunukan.
Dalam proses penyidikan tersebut, tim penyidik secara intensif melakukan
pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan
perkara yang sedang ditangani. Sepanjang pekan ini, mulai Senin hingga Kamis
(18–21 Mei 2026), setidaknya sekitar sembilan orang saksi telah dipanggil untuk
dimintai keterangan.
Para saksi yang dipanggil terdiri dari unsur kementerian maupun pihak
perusahaan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dimaksud. Namun
demikian, salah satu saksi penting yang dijadwalkan hadir, yakni KM selaku
Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation (PT SIP) yang juga menjabat Direktur
PT Central Cipta Murdaya (PT CCM), tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi
Sugandi, membenarkan adanya ketidakhadiran saksi tersebut saat dimintai keterangan
oleh penyidik.
“Benar, tim penyidik telah memanggil secara patut terhadap saksi-saksi
yang terdiri dari pihak kementerian maupun pihak perusahaan. Namun beberapa
orang saksi yang dipanggil, termasuk dari Kementerian LHK maupun pihak
perusahaan yaitu Direktur Utama PT SIP yang juga Direktur PT CCM saudara KM,
tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan informasi ataupun alasan
ketidakhadirannya,” ujar Andi Sugandi dalam keterangan resmi yang diterima,
Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap KM merupakan panggilan pertama
yang dilayangkan penyidik. Karena itu, tim penyidik akan kembali menjadwalkan
pemanggilan ulang guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Ini panggilan pertama oleh penyidik kepada yang bersangkutan. Nantinya
akan kami agendakan ulang untuk langkah-langkah selanjutnya oleh tim, mengingat
pentingnya keterangan yang diperlukan,” tambahnya.
Andi juga menyampaikan bahwa surat panggilan permintaan keterangan
kepada para saksi telah dikirimkan secara resmi dan patut, bahkan setidaknya satu
minggu sebelum jadwal pemeriksaan dilaksanakan. Untuk saksi KM sendiri, jadwal
pemeriksaan ditetapkan pada Rabu, 20 Mei 2026.
Kejati Kaltara menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut secara
profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk
komitmen institusi dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi
di wilayah Kalimantan Utara. (Muzer)
