Berita Terbaru

Di Bawah Komando Yudi Indra Gunawan, Kejati Kaltara Intensifkan Penyidikan Kasus Pertambangan di Nunukan

 


TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Yudi Indra Gunawan terus menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pertambangan.

Melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Kaltara saat ini tengah melakukan pendalaman penyidikan terkait perkara pertambangan di wilayah Kabupaten Nunukan.

Dalam proses penyidikan tersebut, tim penyidik secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Sepanjang pekan ini, mulai Senin hingga Kamis (18–21 Mei 2026), setidaknya sekitar sembilan orang saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Para saksi yang dipanggil terdiri dari unsur kementerian maupun pihak perusahaan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dimaksud. Namun demikian, salah satu saksi penting yang dijadwalkan hadir, yakni KM selaku Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation (PT SIP) yang juga menjabat Direktur PT Central Cipta Murdaya (PT CCM), tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, membenarkan adanya ketidakhadiran saksi tersebut saat dimintai keterangan oleh penyidik.

“Benar, tim penyidik telah memanggil secara patut terhadap saksi-saksi yang terdiri dari pihak kementerian maupun pihak perusahaan. Namun beberapa orang saksi yang dipanggil, termasuk dari Kementerian LHK maupun pihak perusahaan yaitu Direktur Utama PT SIP yang juga Direktur PT CCM saudara KM, tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan informasi ataupun alasan ketidakhadirannya,” ujar Andi Sugandi dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap KM merupakan panggilan pertama yang dilayangkan penyidik. Karena itu, tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan ulang guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

“Ini panggilan pertama oleh penyidik kepada yang bersangkutan. Nantinya akan kami agendakan ulang untuk langkah-langkah selanjutnya oleh tim, mengingat pentingnya keterangan yang diperlukan,” tambahnya.

Andi juga menyampaikan bahwa surat panggilan permintaan keterangan kepada para saksi telah dikirimkan secara resmi dan patut, bahkan setidaknya satu minggu sebelum jadwal pemeriksaan dilaksanakan. Untuk saksi KM sendiri, jadwal pemeriksaan ditetapkan pada Rabu, 20 Mei 2026.

Kejati Kaltara menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kalimantan Utara. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment