Manipulasi Narasi Digital dan Profesionalisme Penegakan Hukum: Melawan Arus Trial by Social Media di Indonesia
Penulis: Rizal F
Dalam sistem peradilan pidana yang beradab, vonis atas kesalahan seseorang hanya boleh dijatuhkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), berdasarkan pembuktian yang terstruktur dan diuji secara hukum. Namun, di era digital saat ini, mekanisme formal tersebut menghadapi tantangan serius dari fenomena trial by social media. Kehadiran media sosial membuat batas antara informasi, opini, dan penghakiman menjadi kabur. Saat sebuah kasus hukum menjadi viral, warganet sering kali bertindak sekaligus sebagai “penyidik, jaksa, dan hakim”, menjatuhkan vonis sosial jauh sebelum hakim mengetukkan palu keadilan.
Dimensi yang mengkhawatirkan adalah
ruang digital kini kerap direkayasa sebagai instrumen counter-narrative
oleh pihak tertentu untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Media sosial
menjadi alat efektif untuk menggiring opini karena kemampuannya menciptakan
keterlibatan emosional audiens yang melampaui narasi faktual-rasional. Melalui
platform algoritmik, opini yang terbentuk dari konten viral cenderung homogen
dan didominasi respons emosional. Kondisi ini secara sistematis dieksploitasi
melalui strategi hukum non-formal, seperti penampilan publik yang dramatis agar
terlihat dianiaya, membingkai ulang pelaku menjadi "pahlawan" atau
"inovator" yang dikriminalisasi, serta memobilisasi basis simpatisan
untuk menciptakan ilusi dukungan masif.
Fenomena ini menampilkan ironi yang
mendalam. Di satu sisi, gerakan sosial digital lahir dari kekecewaan masyarakat
terhadap sistem hukum yang tidak responsif. Namun di sisi lain, pola yang sama
kini justru ditunggangi oleh tersangka korupsi untuk membangun simpati dan
menciptakan resistensi terhadap dakwaan jaksa. Akibatnya, penegak hukum kerap
dituduh bertindak tidak adil atau politis. Tekanan digital ini bahkan
termanifestasi melalui kampanye tagar hingga cyberbullying terhadap
hakim, yang mengancam otonomi yudisial.
Sebagai ilustrasi kontemporer,
pertempuran narasi digital ini terlihat jelas dalam kasus dugaan korupsi
pengadaan perangkat TIK laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran
2020 dengan objek penyidikan mencapai Rp 9,9 triliun. Kejaksaan Agung RI
menetapkan mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka atas dugaan
pemufakatan jahat mengunci spesifikasi pada Chrome OS, padahal kajian teknis
awal merekomendasikan sistem operasi Windows. Meskipun praperadilan ditolak dan
jaksa menuntut hukuman 18 tahun penjara , strategi komunikasi publik yang
dibangun secara masif di media sosial berhasil membelah opini masyarakat dengan
membingkai tersangka sebagai korban "kriminalisasi orang muda" atau
inovator yang dizalimi.
Masyarakat perlu memahami fakta yang
terungkap di persidangan bukan narasi drama yang dibuat konten dan bersebaran
di media sosial. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai
Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek, posisi perkara yang sebenarnya mengungkap
adanya mens rea atau niat jahat yang kuat dari Nadiem Anwar Makarim.
Unsur niat sengaja ini terlihat nyata ketika ia mengabaikan kajian teknis resmi
Pustekom tahun 2019. Kajian objektif tersebut dengan jelas menyimpulkan bahwa
perangkat Chrome OS tidak efektif untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal
dan secara tegas merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows.
Namun, alih-alih berjalan di atas
koridor kepentingan pendidikan nasional, Nadiem justru diduga menginisiasi
pemufakatan jahat dengan mengarahkan tim teknis untuk menyingkirkan rekomendasi
awal tersebut. Ia kemudian menggantinya dengan kajian baru yang sengaja
dirancang untuk mengunci spesifikasi pengadaan pada Chrome OS. Manipulasi
kebijakan yang terencana ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut bukanlah
sebuah kelalaian administratif atau terobosan inovasi, melainkan sebuah
kesadaran penuh untuk mengondisikan proyek demi menguntungkan pihak tertentu.
Dampak dari keputusan yang didasari
niat jahat ini sangat masif, yaitu timbulnya potensi kerugian keuangan negara
yang mencapai puluhan triliun rupiah. Oleh karena itu, di balik dinding tebal
pencitraan digital yang dibangunnya sebagai "korban kriminalisasi orang
muda" atau "inovator yang dizalimi", fakta persidangan secara
telanjang menunjukkan terpenuhinya unsur mens rea. Tindakan memanipulasi
spesifikasi teknologi yang merugikan uang rakyat ini menjadi bukti kuat bahwa
Nadiem Anwar Makarim memang sangat patut dan layak untuk dijatuhi hukuman
korupsi. Pembaca perlu melihat melampaui drama media sosial demi menyadari
bahwa keadilan hukum harus ditegakkan berdasarkan pemufakatan jahat yang
nyata-nyata telah terjadi.
Menghadapi hiruk-pikuk ini, penegakan
hukum profesional di Indonesia harus tetap teguh berpijak pada asas praduga tak
bersalah (presumption of innocence) dan due process of law. Jaksa
Penuntut Umum wajib menjaga independensi dan imparsialitasnya dari tekanan
opini publik. Standar kerja jaksa tidak boleh ditentukan oleh tren topik di
media sosial, melainkan sepenuhnya didasarkan pada Berkas Acara Pemeriksaan
(BAP) dan alat bukti yang sah menurut hukum.
Upaya mencari keadilan melalui
manipulasi media sosial justru memicu paradoks yang mengikis legitimasi
institusi hukum formal. Jika standar keadilan ditentukan oleh siapa yang paling
efektif membeli buzzer dan merancang kampanye digital, maka kepentingan
negara dalam memulihkan kerugian keuangan terancam terpinggirkan. Oleh karena
itu, penguatan literasi digital dan konsistensi penegakan hukum yang
profesional, objektif, serta berbasis fakta adalah benteng terakhir yang
memisahkan negara hukum dari oligarki manipulasi persepsi publik.
