Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Yudi Triyadi ( tengah ) memberikan keterangan kepada wartawan soal penetapan 5 tersangka dugaan korupsi yang merugikan keuangan di BRI Mappasaile Rp. 1,5 Milyar.
JAKARTA- Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Selatan ( Kejati – Sulsel ) menetapkan 5 (lima) orang tersangka
dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor
) pemberian fasilitas
kredit KUR/KUPEDES pada BRI unit Mappasaile Kabupaten Pangkep Tahun 2018 s/d
2021.
Asisten
Pidana Khusus Yudi Triyadi melalui Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam
siaran pers yang diterima media ini, Senin ( 22/5/2023 ) menerangkan bahwa tersangka yang
berinisial FF bersama-sama dengan tersangka H, MS, SM, S
ditetapkan
sebagai tersangka setelah Penyidik Pidana Khusus Kejati mendapatkan minimal dua
alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“ Setelah para saksi
ditetapkan sebagai Tersangka, kemudian kepada para Tersangka dilakukan
pemeriksaan kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang
menyatakan bahwa para Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan
covid,” ujarnya.
Kemudian terhadap
para Tersangka FF,
H, MS, SM, dan S langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah
Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“ Penahanan
terhadap para Tersangka dilakukan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 (dua
puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan tanggal 10 Juni
2023 yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar untuk
kedua Tersangka laki-laki dan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Makassar
untuk ketiga Tersangka perempuan,” jelasnya.
Perbuatan Para
Tersangka
Dia menuturkan kasus
yang menjerat dan menjadikan kelima orang tersebut sebagai
tersangka berawal pada tahun 2018 s/d 2021, pada BRI Unit Mappasaile
Kabupaten Pangkep.
“ Tersangka FF
selaku mantri menerima pengajuan kredit sejumlah debitur melalui Tersangka H
dimana Tersangka H melakukan pengajuan kredit dengan menggunakan atas
nama orang lain dan diproses dengan
mudah oleh Tersangka FF,” .
Selanjutnya Tersangka
H mengunjungi warga/kerabat dekat untuk meminta agar bersedia mengajukan
kredit ke BRI dengan imbalan uang (tanda terima kasih) apabila kredit tersebut
cair dan berjanji tidak akan dibebankan angsuran atas pengambilan kredit
tersebut.
Kemudian Tersangka H
menyiapkan dokumen untuk permohonan kredit calon debitur yang bersedia
ditempil/ditopeng termasuk menyiapkan profil usaha, rumah tempat tinggal dan
juga memberikan arahan kepada calon nasabah apabila ada pertanyaan dari petugas
BRI.
Setelah dokumen
lengkap, Tersangka H menghubungi Tersangka FF untuk menyerahkan
berkas permohonan kredit dan menjamin bahwa calon debitur tidak akan mengalami
kesulitan pembayaran serta bersedia menanggung apabila calon debitur tidak
mampu membayar dikemudian hari.
Selain itu tuturnya, Tersangka
H juga mendampingi tersangka FF selaku mantri pada saat dilakukan
OTS (on the spot) ke lokasi usaha dan tempat tinggal debitur yang telah diatur
sebelumnya.
Setelah kredit
diputus oleh Ka.unit, calon debitur akan dihubungi dan diminta mendatangi BRI
Unit untuk melakukan pembukaan rekening simpanan dan akad kredit dengan
didampingi oleh calo, setelah pencairan kredit nasabah melakukan penarikan
tunai atau melakukan penarikan agen brilink yang ditunjuk oleh Calo. Setelah
melakukan penarikan di agen brilink, uang tunai diserahkan kepada calo beserta
kartu ATM dan buku tabungan, nasabah diberikan imbalan sebesar Rp.1.000.000
sampai dengan Rp. 2.000.000 sebagai tanda terima kasih.
Selanjutnya untuk
Tersangka MS melalui informasi dari tersangka H yang bersedia
membantu untuk melakukan kredit topengan atas nama/identitas orang lain dan
akan diproses dengan mudah oleh tersangka FF. Berdasarkan informasi
tersebutlah Tersangka MS, SM dan S kemudian mencari calon
debitur yang bersedia digunakan identitasnya untuk pengajuan kredit ke BRI Unit
dengan menghubungi keluarga, tetangga dan kerabat dekat.
Kemudian para
Tersangka MS, SM dan S menghubungi tersangka H
untuk menyerahkan dokumen identitas dan agunan tambahan calon debitur yang akan
digunakan untuk pengajuan kredit/topengan, dan meminta tersangka H untuk
menyiapkan berkas pengajuan lainnya seperti surat keterangan usaha, termasuk
menyiapkan profil usaha, rumah tempat tinggal dan juga memberikan arahan kepada
calon nasabah apabila ada pertanyaan dari petugas BRI. Tersangka H juga
kemudian mendampingi calon debitur pada saat dilakukan OTS ke lokasi usaha dan
tempat tinggal debitur yang telah diatur sebelumnya.
Bahwa Setelah kredit
diputus, pencairan kredit nasabah dilakukan penarikan tunai atau melakukan
penarikan agen brilink yang ditunjuk oleh Calo, atau menyerahkan buku tabungan
dan ATM kepada calo, selain itu tersangka H juga meminta imbalan/ fee
secara tunai dari setiap pencairan kredit nasabah yang dipinjam identitasnya
yaitu sebesar 10 % dari plafond kredit.
Selanjutnya
terdapat 27 rekening KUR dengan menggunakan nama orang
lain yang digunakan oleh Tersangka H termasuk pemenuhan dokumen
pengajuan kredit dan agunan kredit serta Kartu ATM dan Buku Tabungan dikuasai
oleh tersangka H dengan total kerugian Rp. 818.581.105,- (delapan ratus
delapan belas juta lima ratus delapan uluh satu ribu seratus lima rupiah). Terdapat 11 rekening KUR digunakan oleh pihak ketiga (calo)
An. Tersangka MS dengan total kerugian Rp.319.252.479,- (Tiga ratus
sembilan belas juta dua ratus lima puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh
sembilan rupiah);
Kemudian diketahui 10
(sepuluh) rekening KUR digunakan oleh pihak ketiga (calo) An. Tersangka SM
dengan total kerugian Rp.286.301.740,- (dua ratus delapan puluh enam juta tiga
ratus satu ribu tujuh ratus empat puluh rupiah);
Dan terakhir terdapat 4 (empat) rekening KUR digunakan oleh pihak
ketiga (calo) An. Tersangka S dengan total kerugian Rp. 134.523.522,-
(seratus tiga puluh empat juta lima ratus dua puluh tiga ribu lima ratus dua
puluh dua rupiah).
Bahwa terhadap pengajuan kredit oleh Tersangka FF disusun analisis kelayakan dengan pendekatan 5 C (watak, kemampuan, modal, kondisi/prospek usaha dan agunan kredit)
kemudian di input dalam aplikasi dimana data kegiatan usaha yang dimasukkan ke dalam aplikasi tidak
mencerminkan keadaan kegiatan usaha nasabah yang sebenarnya sebab tidak pernah dilakukan wawancara
mengenai usaha, omzet, laba, dsb terhadap debitur.
Tersangka FF hanya memasukkan angka-angka
rupiah sehingga dinilai layak oleh sistem di aplikasi
tanpa melakukan proses pemeriksaan atas keabsahan, kelengkapan dokumen,
termasuk keabsahannya dan penilaian atas agunan yang diajukan, angka-angka
disusun oleh tersangka FF agar memenuhi scoring dengan nilai cut off
tertentu dikarenakan apabila angka tersebut dibawah scoring yang ditetapkan
maka permohonan tersebut secara otomatis akan di reject atau ditolak oleh sistem dengan
mencetak surat penolakan permohonan KUR/Kupedes.
Bahwa pada kurun waktu Tahun 2018 s/d 2021 tersangka FF
selaku Mantri telah memprakarsai + 52 Debitur yang diajukan oleh para
calo yakni Tersangka H, MS, SM dan Tersangka S.
Atas
perbuatan tersangka FF selaku Mantri yang telah menyalahgunakan
kewenangannya selaku Marketing atau RM (Relationship Manager) Dana pada BRI
Unit Mappasaile Pangkep bersama-sama dengan Tersangka H, MS, SM
dan S menyebabkan PT. Bank BRI
(Persero) Tbk mengalami kerugian akibat penyalahgunaan 52 Debitur sebesar Rp.
1,558,658,846,- (satu miliar lima ratus lima puluh delapan juta enam ratus
lima puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah) sebagaimana laporan Tim Investigasi
Audit BRI Unit Mappasaile Tahun 2023 Nomor : R.07-RA-MKS/RAS tanggal 5 April
2023.
Adapun Pasal yang
disangkakan kepada 5 tersangka adalah PRIMAIR Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18
Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang
RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal
55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR :Pasal 3
Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ( Muzer )