![]() |
Kejati DKI Jakarta gelar konferensi pers terkait berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Lengkap ( P 21 ) |
JAKARTA–Kejaksaan
Tinggi ( Kejati ) DKI Jakarta memastikan berkas perkara dugaan penganiayaan
terhadap David Ozora oleh tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, siap
diajukan ke persidangan. Pasalnya, berkas perkara keduanya sudah dinyatakan P21
(lengkap). Kejati DKI juga membantah lengkapnya berkas perkara tersebut
lantaran adanya tekanan dari pihak lain.
“Berkas perkara kedua tersangka atas
nama Mario Dandy Satriyo,20, dan Shane Lukas sudah lengkap,”kata wakil Kepala
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Sahat Tua Lumban Gaol yang didampingi Asisten
Pidana Umum, Danang Surya Wibowo dan Kepala Seksi Penenerangan Hukum Kejati
DKI, Ade Sofyansah dalam konferensi pers di halaman kantor Kejati Jakarta, Rabu
(24/5/2023).
Agus Sahat menegaskan penanganan berkas perkara yang dilakukan jajarannya, sudah sesuai ketentuan yang berlaku di Kejati DKI. Artinya, sambungnya, sejak pertama kali perkara tersebut diterima dari penyidik Kepolisian, tidak ada istilah lamban.
“Semua sesuai prosedur. Jadi tidak ada
berkas perkara bolak-balik ke Penyidik Kepolisian. Sejak P18 dan P19, semua
sudah berjalan dengan aturan. Jadi tidak ada bolak-balik berkas perkara,”tegasnya.
Sementara itu Aspidum DKI Jakarta,
Danang Suryo menambahkan, lengkapnya berkas perkara bukan karena tekanan dari
pihak lain, tapi murni karena proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan
harus mengedepankan profesionalitas sesuai mekanisme protap penyidikan yang
dimiliki Kejaksaan.
Terkait jumlah saksi, Danang
mengatakan dari tersangka Mario berjumlah 17 orang dan dari pihak Sane
berjumlah 16. Termasuk saksi dari kerabat dekat Mario dan Sane serta keluarga
korban.
Selain itu, lanjutnya, Jaksa penuntut
umum yang akan menangani kasus tersebut dipersidangan berjumlah 7 orang.
“Setelah berkas perkara dinyatakan
lengkap, kami akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
untuk disidangkan,”pungkasnya
Seperti diketahui kasus dugaan
penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David oleh Mario Dandy anak pejabat pajak yang
terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasus tersebut bermula ketika saksi A
menghubungi David dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar. David
kemudian menjawab dan mengabarkan bahwa dirinya sedang main ke rumah temannya,
R di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan.
Mario Dandy bersama A dan saksi S lalu
menemui David dengan menaiki Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN. Tersangka bersama
A dan S mendatangi korban yang sedang berada di rumah R. Polisi mengungkap saat
itu korban juga tak mau keluar rumah untuk menemui tersangka.
Kemudian korban keluar dari rumah R,
anak pejabat pajak tersebut kemudian membawanya ke belakang mobil Rubicon. Anak
pejabat pajak itu awalnya hendak menanyakan informasi yang didengarnya dari
mantan pacarnya, perempuan A, kepada korban.
Perdebatan terjadi antara tersangka
Mario Dandy dan korban David. Tersangka terbukti menendang dan memukuli korban
berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku,
Diduga penganiayaan David oleh Dandy
Satrio terjadi akibat ucapan perempuan A, polisi pun memeriksa A atau AG (15).
Dalam kasus ini, AG telah ditetapkan
sebagai tersangka dan sudah di vonis 3,5 tahun penjara. ( Muzer )