Adhyaksa Foto Indonesia

Kasus Sabu Teddy Minahasa, Jaksa Tuntut Dody Prawiranegara 20 Tahun Penjara dan Linda 18 Tahun

 


Terdakwa Dody Prawiranegara menghadiri sidang tuntutan Jaksa dalam kasus peredaran Narkotika jenis Sabu.

JAKARTA
-  Sidang kasus Teddy Minahasa sabu ditukar tawas dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin ( 27/3/2023 ) JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut terdakwa AKBP Dody Prawiranegara mantan Kapolres Bukit Tinggi Sumatra Barat dengan hukuman 20 tahun penjara dan Linda Pujiastuti selama 18 tahun penjara.

“ Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 Tahun Denda 2 Miliar Rupiah Subsider 6 bulan dipotong masa tahanan terdakwa,” kata Tim JPU Kejari Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


Dalam persidangan Jaksa menyatakan Terdakwa Dody Prawiranegara bersama sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra, saksi Syamsul Maari dan saksi Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

“ Mereka yang melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” kata JPU.

 


JPU menyatakan barang bukti yang dipergunakan dalam perkara terdakwa Dody Prawiranegara untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Teddy Minahasa Putra.

 

Dalam memberikan tuntutannya JPU telah mempertimbangkan, beberapa hal-hal yang memberatkan, Terdakwa telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu.

 

Terdakwa merupakan Anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Resort Bukittinggi, seharusnya terdakwa sebagai Penegak Hukum memberantas peredaran Narkotika, namun Terdakwa melibatkan diri dalam peredaran Narkotika sehingga tidak mencerminkan Aparat Penegak Hukum yang baik di masyarakat.

 

Perbuatan Terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap Penegak Hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 (empat ratus ribu) personil.

 

Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

 

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

 

Sementara dalam persidangan, terdakwa mengajukan permohonan Justice collaborator kepada majelis hakim.

 

Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum akan menghormati segala pertimbangan hukum dan keputusan yang akan diambil oleh yang mulia majelis hakim atas perkara tersebut.

 

Selanjutnya Majelis Hakim telah menunda persidangan terdakwa Dody Prawiranegara pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 dengan agenda Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال