JAKARTA- Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Amir Yanto meminta seluruh jajaran Korps Adhyaksa untuk bijak menggunakan media sosial, menerapkan pola hidup sederhana dan tidak menunjukkan sikap hedonisme atau gaya hidup mewah dan berlebihan.
Hal itu disampaikannya dalam amanat Apel Gabungan Kejaksaan Agung
Tahun 2023 pada Senin, 6 Maret 2023 yang diikuti oleh jajaran pegawai di seluruh
bidang di lingkungan Kejaksaan Agung.
Dalam apel gabungan JAM-Intel Amir Yanto yang juga dikenal sebagai
Ketua Umum Persaja ( Persatuan Jaksa Indonesia ) menyampaikan rasa syukur karena
di sepanjang 2022 dalam empat periode survei, Kejaksaan selalu teratas dalam
hal penegakan hukum yang dipercaya oleh publik. Bahkan belum lama ini, hasil
survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan kepercayaan publik terhadap institusi
Kejaksaan masih lebih tinggi dari penegak hukum lainnya yaitu sebesar 72,5%.
“Kepercayaan yang begitu besar kepada Kejaksaan menjadi tantangan
tersendiri untuk bagaimana kita lebih meningkatkan kepercayaan publik tersebut,
bahkan jika perlu sampai di tingkat internasional. Oleh karena itu, saya
menekankan pentingnya sinergi dan
koordinasi di lingkungan internal Kejaksaan agar public trust terhadap
institusi Kejaksaan semakin meningkat,” ujar Amir Yanto.
Selanjutnya dalam kesempatan ini, JAM-Intelijen menyampaikan
beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, yaitu:
1.
Di masa situasi masyarakat yang
responsif ini, agar seluruh jajaran Kejaksaan memiliki empati dan prihatin atas
kondisi bangsa dan masyarakat. Untuk itu, agar menerapkan pola hidup
sederhana dan tidak menunjukkan sikap hedonisme atau gaya hidup mewah dan
berlebihan. Hal ini berlaku juga bagi keluarga besar Kejaksaan dan pedomani
Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup
Sederhana.
2.
Meminta seluruh jajaran Adhyaksa untuk
bijak menggunakan media sosial. Terkait dengan penggunaan dana desa, diminta
jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen untuk lebih mengoptimalkan program Jaga
Desa dan berkoordinasi dengan APIP, mengingat belum lama ini Kejaksaan,
Kepolisian RI, dan Kementerian Dalam Negeri telah menandatangani Memorandum
of Understanding (MoU) mengenai penangananan laporan pengaduan
penyelenggara pemerintah daerah.
3.
Sesuai arahan Presiden dalam Rakornas
Kepala Daerah dan Forkopimda pada 17 Januari 2023 terkait stabilitas politik
dan keamanan menuju Pemilu 2024, dan dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang menyatakan agar KPU tidak melaksanakan
sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih
kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari, diminta seluruh jajaran Kejaksaan tetap menjaga
netralitas ASN dan melaksanakan tugas serta tanggung dengan meminimalisir
setiap AGHT penyelenggaraan Pemilu, sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan aman,
tertib, dan lancar.
4.
Sesuai arahan Wakil Jaksa Agung
terkait Reformasi Birokrasi Tematik di Kejaksaan RI, perlu menjadi perhatian
dan catatan bersama bahwa selama ini hanya fokus pada pembangunan Zona
Integritas menuju WBK/WBBM yang terkesan kontestasi semata. Namun justru melupakan
hakikat pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang bertujuan untuk memberikan
perubahan pada birokrasi Kejaksaan agar lebih baik dan memberikan dampak kepada
masyarakat pengguna layanan (good governance and good service). Oleh
karena itu, marilah menyamakan persepsi, gerak langkah, dan tujuan dalam
membangun dan mewujudkan institusi yang siap dan mampu melaksanakan Reformasi
Birokrasi Tematik.
5.
Terkait integritas pegawai, pimpinan
telah menegaskan tentang pentingnya integritas dalam bekerja. Oleh karenanya,
jangan memanfaatkan kewenangan yang dimiliki untuk mencari/mendapatkan
keuntungan pribadi dengan melakukan perbuatan tercela. Mari kita mensyukuri apa
yang dimiliki sebagai insan Adhyaksa dan hindari perbuatan-perbuatan tercela
yang dapat merusak public trust terhadap institusi Kejaksaan.
Mengakhiri amanatnya, JAM-Intelijen berpesan kepada seluruh
pegawai untuk selalu bersemangat dalam bekerja serta terus menjaga
profesionalisme dan integritas. ( Muzer)