JAKARTA- Pusat Pemulihan Aset ( PPA ) Kejaksaan Agung melakukan penyelesaian terkait Barang Rampasan Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) ke kas negara melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sebesar Rp1.449.024.768.744,00.
Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifudin Tagamal mewakili Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Bin ) mengatakan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kejaksaan RI untuk memberikan kontribusi secara masif dalam rangka asset recovery.
Syaifuddin
menjelaskan di awal tahun
2023 Kejaksaan RI telah berhasil melakukan penyelesaian
Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasraya (persero) kemudian
menyetorkan hasil penyelesaiannya ke kas negara dengan nilai sebesar Rp1.449.024.768.744,00.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada hari ini menggambarkan bahwasanya dalam proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, namun juga dalam rangka upaya pemulihan aset.
“ Selama kurun waktu dari bulan
September 2021 sampai dengan Januari 2023, Kejaksaan RI melalui Pusat Pemulihan
Aset telah melakukan pemulihan aset Barang Rampasan Negara PT Asuransi
Jiwasraya (persero) sebesar
Rp3.110.042.396.973,91, baik yang berasal dari uang rampasan, penjualan lelang,
penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan Penetapan Status Penggunaan,” ujarnya dalam acara penyerahan secara simbolis hasil penyelesaian
barang rampasan negara perkara Tipikor dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya di Menara
Kartika, Jakarta, Rabu ( 1/2/2023 ).
Dijelaskan barang rampasan yang telah berhasil
dipulihkan diantaranya:
1.
Tanah dan Bangunan senilai
Rp79.815.957.844,00 (170 bidang tanah & bangunan yang telah laku terjual)
dan (1.188 Barang Rampasan Negara berupa tanah/bangunan yang belum laku terjual
dengan nilai Rp1.411.115.009.000);
2.
Kendaraan senilai Rp8.108.893.000,00
(22 unit mobil dan 1 unit sepeda motor);
3.
Reksa Dana senilai
Rp1.620.724.273.836,15 (90 produk Reksa Dana);
4.
Efek senilai Rp1.370.159.402.675,89
(penjualan 3.240.480.400 lembar saham, waran, obligasi dan pencairan dana
terkait efek);
5.
Penjualan langsung senilai Rp26.020.000,00
(sepeda merk Mercedes Benz dan merk Paris 501);
6.
Setoran nilai senilai
Rp11.823.398.617,87 (uang rampasan);
7.
Perhiasan, arloji, dan gitar listrik
senilai Rp856.532.000,00;
8.
Kapal Phinisi senilai
Rp5.550.689.000,00;
9.
Penjualan lelang aset GBU senilai
Rp9.059.764.000,00 (Conveyor,
Bangunan Mess, Room Power House,
Kendaraan dan Alat Berat);
10. Penetapan
Status Penggunaan (PSP) senilai Rp3.917.466.000,00 (4 unit kendaraan mobil).
Kepala Pusat Pemulihan Aset menyampaikan bahwa menyadari masih banyak Barang Rampasan Negara PT
Asuransi Jiwasraya (persero) yang perlu diselesaikan, dan terhadap Barang
Rampasan Negara yang belum diselesaikan merupakan komitmen yang akan terus
diupayakan penyelesaiannya dalam rangka optimalisasi PNBP.
Kepala Pusat Pemulihan Aset juga menuturkan seyogyanya penyelamatan dan pemulihan aset dilakukan sejak dini dalam
setiap tahapan proses penegakan hukum. Dalam konteks pemulihan aset tindak
pidana, tahapan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas harus
dilakukan sejalan dengan tahapan pemulihan aset.
“Tahapan penanganan perkara penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi apabila dilaksanakan sejalan
dengan tahapan pemulihan aset mulai dari penelusuran, pengamanan, pemeliharaan,
perampasan dan pengembalian seyogyanya akan menghasilkan penegakan hukum dan
penanganan perkara yang berkualitas.”
Selanjutnya, Kepala
Pusat Pemulihan Aset menyampaikan bahwa JAM-Pembinaan
menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang
telah memberikan dukungan, tenaga, dan pemikiran dalam penyelesaian
barang rampasan negara perkara tersebut sehingga upaya asset recovery
dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara dapat terealisasi.
“Di samping itu secara
khusus kami juga mohon dukungan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara
Kementerian Keuangan dalam bentuk regulasi dan upaya-upaya lainnya dalam rangka
penyelesaian Barang Rampasan Negara maupun aset sita eksekusi yang menemui
kendala di lapangan diantaranya terkait dengan tanah yang dibebani Hak Tanggungan, dengan membuka kemungkinan Kejaksaan
selaku eksekutor maupun pengurus Barang Rampasan Negara melakukan pembagian
hasil lelang, pengelolaan aset Sita Eksekusi selain lelang sepanjang nilainya
tidak melebihi kewajiban pembayaran uang pengganti, Standar Penilaian Barang
Rampasan Negara yang menyesuaikan kondisi Barang Rampasan Negara serta regulasi
dan upaya lainnya,” tandasnya.
Turut hadir dalam acara ini Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda
Manthovani dan sejumlah pejabat lainnya. ( Muzer)