Jaksa Agung, ST Bjurhanuddin
JAKARTA- Penegakan hukum dan pers seperti dua sisi yang
tidak bisa dipisahkan. Sebagai penegak hukum, kerap sekali laporan dan
pengaduan justru didapatkan dari masyarakat melalui media atau pemberitaan.
Media juga yang mengawasi setiap sudut dan sisi penegakan hukum agar dapat
berjalan on the track (taat asas).
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin dalam peringatan
Hari Pers Nasional, Kamis ( 9/2/2023 ).
“ Kinerja tanpa publikasi tiada artinya sebab masyarakat perlu
mengetahui apa yang sudah saudara-saudara kerjakan” ujar Jaksa Agung ST
Burhanuddin.
Atas hal tersebut, untuk meningkatkan publikasi kinerja di
setiap daerah, Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai
Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial sebagai upaya Kejaksaan untuk membangun
citra positif di masyarakat, sebab hal itu bukan saja menjadi tugas tetapi
merupakan tanggung jawab setiap insan Adhyaksa. Dunia di era transformasi
digital teknologi saat ini, sudah bagaikan aquarium yang tak dapat ditutupi
lagi, tidak ada sekat, dan tanpa batas.
“ Bahkan rekam jejak kita tidak bisa ditutupi di era media
yang sangat cepat dan serba modern ini. Untuk itu, Kejaksaan sebagai Aparat
Penegak Hukum perlu karya-karya yang monumental seperti dari segi penindakan
dengan melakukan berbagai proses penyidikan yang terkait dengan hajat hidup
orang banyak seperti kasus minyak goreng, PT Asuransi Jiwasraya, PT ASABRI, PT
Garuda Indonesia, impor garam dan tekstil. Kasus-kasus tersebut menjadi
perhatian kita untuk dilakukan penindakan dengan menerapkan tindak pidana
pencucian uang(TPPU) serta unsur perekonomian negara,” terangnya.
Bumbu-bumbu inilah yang oleh media menjadi menarik diulas
dan dikupas tuntas untuk konsumsi masyarakat sehingga simbiosis mutualisme
antara media dan institusi Kejaksaan dapat terjaga dengan baik dalam memberi
manfaat pemberitaan.
Di samping penindakan, membangun citra humanis penegakan
hukum juga hal yang menjadi prioritas. Jaksa Agung selalu menekankan penegakan
hukum tidak selalu di sidang, tetapi bagaimana Jaksa dikenal dan bermanfaat
bagi masyarakat. Selain program penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif
yang sudah mendunia, juga ada program Jaksa Masuk Desa, Jaksa Masuk Sekolah,
dan Jaksa Teman Masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian lebih luas,
sehingga Jaksa Humanis dapat menciptakan kedamaian di masyarakat sebagai tujuan
hukum yang hakiki.
“ Di era teknologi digital, dan kebangkitan platform dalam jaringan
(daring) telah mengubah kita semua untuk memproduksi, berbagi, dan mengonsumsi
informasi dimana tidak bisa dihindari peredaran berita positif dan negatif,
serta berita fakta maupun hoax. Hal ini disebabkan oleh kemunculan media sosial
yang berdampak pada masifnya penyebaran informasi sehingga mengakibatkan
bergesernya motivasi dalam membuat berita. Disinilah peran Kejaksaan dalam hal
melaksanakan kewenangan pengawasan di bidang multimedia sebagaimana diatur
dalam Pasal 30B huruf e Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,”
bebernya.
Hal ini tidak bisa berjalan dengan baik dan optimal tanpa melibatkan
stakeholder lain seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan
Intelijen Negara guna mendegradasi pemberitaan yang masif dan negatif di masyarakat,
sehingga masyarakat tidak cepat termakan hoax dan terpolarisasi dengan berita
yang viral.
Menurutnya, peran pers nasional tidak hanya bicara tentang
kebebasan, akan tetapi juga mengendalikan, mengawasi, serta membina seluruh media
yang kebablasan akibat era digitalisasi saat ini.
“ Sebab apabila tidak dikendalikan dan diawasi, kita semua
akan direpotkan dengan berbagai peretasan pemberitaan, peretasan data pribadi
termasuk media siluman alias abal-abal yang justru masif memberi opini negatif
di masyarakat,” ucapnya.
Jaksa Agung mengatakan ketergantungan institusi khususnya
penegak hukum seperti Kejaksaan dengan media tidak bisa dihindari, “ Oleh karenanya
kita harus bersinergi dengan media terverifikasi dan terkonfirmasi sebagai insan
pers sehingga pemberitaan yang disebarluaskan bersifat positif, objektif,
transparan, akuntabel, dan berkualitas sebab berita dengan sifat tersebut
menjadi kebutuhan masyarakat,”.
Jaksa Agung juga menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan
untuk beradaptasi dengan dunia media digital yang begitu cepat berkembang,
sehingga kata kuncinya adalah kolaborasi dan sinergi antara pers dan penegak
hukum dalam rangka menciptakan iklim demokratisasi dan modernisasi, serta menjamin
kebutuhan masyarakat akan berita yang positif danakuntabel.
“ Selain itu, kita juga harus mampu beradaptasi dan
mengimbangi teknologi yang berkembang di masyarakat. Kita bisa bekerja lebih
mudah, cepat, tepat, dimana saja dan dari mana saja (Work From Anywhere), serta
berkolaborasi dengan pers dalam hal ini insan media (jurnalis),”.
Keberhasilan suatu institusi tidak lepas dari peran media
dalam menyebarluaskan pemberitaan pada masyarakat dengan dilandasi objektivitas
dan transparan, serta memberikan akses seluas-luasnya kepada media dan
masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan secara digitalisasi.
Akhir kata, Jaksa Agung menyampaikan Selamat Hari Pers Nasional
dan berharap insan pers menjadi bagian terpenting dalam pembangunan
demokratisasi bangsa yang bermartabat dan berkualitas. (Muzer)