Terpidana Didi Cahyadi Ningrat ( tengah ) saat diamankan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Sijunjung.
SIJUNJUNG- Kejaksaan
Negeri ( Kejari ) Sijunjung Provinsi Sumatra Barat melakukan eksekusi terhadap
terpidana Didi Cahyadi Ningrat terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan
langsung di jebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ). Kasi Pidum Kejari Sijunjung Muhammad Juanda
Sitorus, SH., MH. Saat berhasil dihubungi, Kamis ( 19/1/2023 ) mengatakan
eksekusi yang ia pimpin langsung ini dilakukan pada Rabu (18/1/2023) pagi didepan
Pengadilan Negeri Muaro Klas II, Kabupaten Sijunjung.
“ Sekitar
pukul 10.00.wib pagi, Didi Cahyadi Ningrat, dieksekusi oleh Pihak Kejaksaan
Negeri Sijunjung, saat akan mengajukan ( Pk ) Ke Pengadilan setempat,” kata
Juanda.
Setelah di eksekusi
Didi Cahyadi Ningrat yang merupakan mantan anggota KPU Sijunjung yang juga
sebagai pengacara ini langsung dilakukan penahanan dengan dititipkan di Lapas
klas II B Muaro Sijunjung.
Juanda
menyebut, Eksekusi dilakukan bersama
dengan Jaksa Penuntut Umum Reni Novita, SH., dan Reza Kharisma Wibowo SH dengan
dibantu oleh Pengamanan serta Tim
Pengawal Tahanan Pidum dan Tim Bidang Intelijen Kejari setempat. Serta dibantu
oleh sejumlah personil dari Polres
Sijunjung.
Lebih lanjut
Juanda mengungkapkan Eksekusi ini terjadi saat Didi Cahyadi Ningrat, hendak
menuju Kantor Pengadilan Negeri Muaro, Sijunjung, untuk mengajukan PK terkait
kasus dirinya sehubungan pencemaran nama baik beberapa waktu yang lalu.
“ Kenapa
Didi Cahyadi Ningrat dieksekusi oleh Pihak Kejaksaan Negeri Sijunjung, sebab
Kasasi yang diajukan oleh terpidana Didi Cahyadi Ningrat ditolak oleh Mahkamah
Agung-RI,” ungkap Juanda sembari menyebutkan nomor perkara :1407 K/Pid/2022.
tanggal 29 November 2022 lalu.
Juanda
menyebut, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Muaro, Nomor :
89/Pid.B/2021/PN.MR tanggal 8 Maret 2022, yang amar putusannya menyatakan, terdakwa
Didi Cahyadi Ningrat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terbukti telah
melakukan tindak pidana "pencemaran"
“ Kemudian
menjatuhkan pidana kepada terdakwa Didi Cahyadi Ningrat, dengan pidana penjara
selama 2 (dua) bulan,” bebernya.
Juanda
menambahkan, sebelumnya perkara Didi ini juga ditolak oleh Pengadilan Tinggi
Padang dalam putusan nomor :
67/PID/2022/PT.PDG tanggal 27 April 2022.
“ Dengan
amar putusan, Menolak dan Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Muaro"
tutupnya. ( Muzer )