Adhyaksa Foto Indonesia

Kasi Pidum Kejari Sijunjung Pimpin Eksekusi Terpidana Mantan Anggota KPU Langsung di Tahan


Terpidana Didi Cahyadi Ningrat ( tengah ) saat diamankan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Sijunjung.

SIJUNJUNG
- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Sijunjung Provinsi Sumatra Barat melakukan eksekusi terhadap terpidana Didi Cahyadi Ningrat terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan langsung di jebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ).  Kasi Pidum Kejari Sijunjung Muhammad Juanda Sitorus, SH., MH. Saat berhasil dihubungi, Kamis ( 19/1/2023 ) mengatakan eksekusi yang ia pimpin langsung ini dilakukan pada Rabu (18/1/2023) pagi didepan Pengadilan Negeri Muaro Klas II, Kabupaten Sijunjung.


“ Sekitar pukul 10.00.wib pagi, Didi Cahyadi Ningrat, dieksekusi oleh Pihak Kejaksaan Negeri Sijunjung, saat akan mengajukan ( Pk ) Ke Pengadilan setempat,” kata Juanda.

Setelah di eksekusi Didi Cahyadi Ningrat yang merupakan mantan anggota KPU Sijunjung yang juga sebagai pengacara ini langsung dilakukan penahanan dengan dititipkan di Lapas klas II B Muaro Sijunjung.

Juanda menyebut, Eksekusi  dilakukan bersama dengan Jaksa Penuntut Umum Reni Novita, SH., dan Reza Kharisma Wibowo SH dengan dibantu oleh  Pengamanan serta Tim Pengawal Tahanan Pidum dan Tim Bidang Intelijen Kejari setempat. Serta dibantu oleh sejumlah personil  dari Polres Sijunjung.

Lebih lanjut Juanda mengungkapkan Eksekusi ini terjadi saat Didi Cahyadi Ningrat, hendak menuju Kantor Pengadilan Negeri Muaro, Sijunjung, untuk mengajukan PK terkait kasus dirinya sehubungan pencemaran nama baik beberapa waktu yang lalu.

“ Kenapa Didi Cahyadi Ningrat dieksekusi oleh Pihak Kejaksaan Negeri Sijunjung, sebab Kasasi yang diajukan oleh terpidana Didi Cahyadi Ningrat ditolak oleh Mahkamah Agung-RI,” ungkap Juanda sembari menyebutkan nomor perkara :1407 K/Pid/2022. tanggal 29 November 2022 lalu.

Juanda menyebut, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Muaro, Nomor : 89/Pid.B/2021/PN.MR tanggal 8 Maret 2022, yang amar putusannya menyatakan, terdakwa Didi Cahyadi Ningrat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terbukti telah melakukan tindak pidana "pencemaran"

“ Kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa Didi Cahyadi Ningrat, dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan,” bebernya.

Juanda menambahkan, sebelumnya perkara Didi ini juga ditolak oleh Pengadilan Tinggi Padang dalam  putusan nomor : 67/PID/2022/PT.PDG tanggal 27 April 2022.

“ Dengan amar putusan, Menolak dan Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Muaro" tutupnya. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال