Prabowo Jadi Narasumber Webinar Pengakuan Bersalah dalam KUHAP Baru
JAKARTA – Jaksa pada Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Edwin Prabowo, S.H., M.H., kembali menjadi narasumber dalam webinar yang membahas mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Webinar bertema “Plea
Bargain: Babak Baru Penyelesaian Perkara Pidana; Membedah Pengakuan Bersalah
dalam KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025)” tersebut diselenggarakan Beranda
Hukum Indonesia secara daring melalui Zoom, Selasa (28/9/2026), pukul 14.00
hingga 16.00 WIB.
Kegiatan diikuti
masyarakat umum, mahasiswa Program Studi S1 Hukum, akademisi, serta Aparat
Penegak Hukum (APH).
Dalam webinar tersebut, turut hadir Jaksa Nandito Saputro Subechi, S.H., alumni Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 82 Gelombang II Tahun 2025 atau Angkatan Cenderawasih. Nandito merupakan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, yang saat ini menjabat Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kehadiran Nandito
berkaitan dengan materi praktik plea bargain yang menjadi bagian dari
pemaparan Edwin. Video proses mekanisme pengakuan bersalah yang dilaksanakan di
Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe digunakan sebagai bahan tambahan presentasi
untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan mekanisme tersebut secara
konkret.
Melalui video
tersebut, peserta webinar dapat melihat gambaran proses mekanisme pengakuan
bersalah mulai dari tahapan awal hingga tahap akhir pelaksanaannya di lapangan.
Dalam
pemaparannya, Edwin membahas sejumlah aspek penting terkait plea bargain.
Materi dimulai dari latar belakang dan urgensi penerapan mekanisme pengakuan
bersalah, konsep dasar plea bargain, serta sejarah dan perkembangannya
di berbagai negara.
Selanjutnya,
Edwin menguraikan dasar hukum penerapan mekanisme pengakuan bersalah di
Indonesia, termasuk mekanisme atau alur pengakuan bersalah sebagaimana diatur
dalam Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234 KUHAP.
Tidak hanya
membahas aspek normatif, Edwin juga memberikan gambaran mengenai contoh
penerapan mekanisme pengakuan bersalah dalam praktik di lingkungan Kejaksaan.
Pembahasan
tersebut memberikan perspektif yang menghubungkan ketentuan dalam KUHAP baru
dengan praktik penanganan perkara, sehingga peserta tidak hanya memperoleh
pemahaman mengenai konsep plea bargain, tetapi juga gambaran mengenai
penerapannya dalam proses penegakan hukum. (Muzer)

.jpeg)
