Kejari Jakarta Pusat Terima Enam Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyerahkan enam tersangka dan barang
bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,
Selasa (29/9/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriyatna dalam keterangannya yang diterima media ini menjelaskan, Penyerahan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.
Keenam tersangka
yang diserahkan kepada Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat yakni DH,
Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026; SS, Wakil Kepala BGN
Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga Juni 2026;
serta LP, Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan
Kelembagaan periode 22 Oktober 2024 hingga 2 Juni 2026.
Selanjutnya, LMI, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN; serta GHS dan AYS, masing-masing pihak swasta.
Penyerahan Tahap
II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik mengumpulkan alat bukti berupa keterangan
233 orang saksi, dua orang ahli, alat bukti surat atau dokumen, serta barang
bukti elektronik.
Berdasarkan fakta
hasil penyidikan, ditemukan dugaan penggunaan dan pengalihan sejumlah dana
dalam mekanisme pengurusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang
berada di luar hubungan bisnis atau profesional yang wajar.
Dana tersebut,
berdasarkan hasil penyidikan, termasuk digunakan untuk pembayaran kepada pihak
yang berkaitan dengan proses verifikasi dan penetapan status titik SPPG.
Tim Penyidik juga
menemukan adanya keterkaitan peran DH, SS, LP, dan LMI selaku penyelenggara
negara dengan GHS dan AYS selaku pihak swasta. Perbuatan tersebut disebut
mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan audit kerugian keuangan
negara oleh BPKP dengan nilai kurang lebih Rp10 triliun.
Enam Tersangka Dijerat Pasal Berbeda
Untuk tersangka DH,
LP, dan SS, penyidik menerapkan dakwaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20
huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan dakwaan
subsidair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu,
terhadap LMI, GHS, dan AYS, diterapkan ketentuan Pasal 12 huruf a, huruf
b, dan huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disebutkan dalam hasil
penyidikan.
Dengan
dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, penanganan
perkara selanjutnya berada pada tahap penuntutan oleh Tim Penuntut Umum Kejari
Jakarta Pusat.(Muzer)


