BPA Kejaksaan RI Hadiri Pertemuan ke-11 ARIN-AP di New Delhi India
Perkuat Kerja Sama Pemulihan Aset Lintas Negara,
BPA Kejaksaan RI Hadiri Pertemuan ke-11 ARIN-AP di New Delhi India |
JAKARTA- Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI hadir berpartisipasi dalam Rapat Umum Tahunan (Annual General Meeting/AGM) ke-11 Asset Recovery Inter-Agency Network Asia-Pacific (ARIN-AP). Kehadiran ini memenuhi undangan Sekretariat ARIN-AP Republik Korea dan Directorate of Enforcement India selaku Presidensi ARIN-AP 2026. Forum yang berlangsung pada 28–30 September 2026 di Bharat Mandapam, New Delhi ini mengusung tema "Closing the Loop: From Tracing to Return".
Delegasi
Kejaksaan RI dipimpin langsung oleh Kepala BPA Kejaksaan RI Dr. Patris Yusrian Jaya didampingi oleh
anggota delegasi yakni Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Jambi Muhammad
Fabian Swantoro, Kepala Subbagian Kerja Sama Pemulihan Aset pada BPA Marshel
Julia Simbiak; dan Kepala Subbagian Dukungan Teknis pada BPA Boby Mokoginta.
Keikutsertaan
Kejaksaan RI dalam forum internasional ini menegaskan kembali rekam jejak
sejarah Indonesia sebagai salah satu negara pendiri (Founding Member) jejaring ARIN-AP sejak dibentuk pada tahun 2013 di
Seoul, Korea Selatan.
Sebagai pelopor
kerja sama pemulihan aset di kawasan Asia-Pasifik, Kejaksaan RI mengukir
sejarah sebagai penyelenggara dan tuan rumah pertama yang menggelar The 1st
Annual General Meeting (AGM ke-1) ARIN-AP di Yogyakarta pada tahun 2014, serta
kembali memegang Presidensi dan menjadi tuan rumah AGM ke-5 ARIN-AP di Bali
pada tahun 2018.
Kehadiran kali
ini sekaligus melanjutkan peran strategis Kejaksaan RI yang selama ini aktif
dalam forum dan ekosistem pemulihan aset global, seperti jejaring Camden Asset
Recovery Inter-Agency Network (CARIN), StAR Initiative (Bank Dunia &
UNODC), Globe Network, serta pemrakarsa Asset Recovery Bali Conference (ARBC).
Sejak saat itu,
Kejaksaan RI melalui BPA secara konsisten hadir aktif dan menduduki posisi
strategis sebagai anggota Komite Pengarah (Steering
Group) serta narahubung resmi (National
Contact Point) Indonesia untuk ARIN-AP, dengan partisipasi berkelanjutan
pada gelaran AGM ARIN-AP di Tokyo (Jepang), Sydney (Australia), Ulaanbaatar
(Mongolia), hingga AGM ke-11 di New Delhi (India).
Forum yang
dihadiri oleh berbagai negara anggota dan pengamat (observer) ini berfokus pada penguatan kerja sama antar-praktisi
hukum serta penajaman strategi perampasan aset hasil kejahatan lintas batas.
Dalam agenda
pertemuan anggota Steering Group ARIN-AP
(Singapura, Mongolia, India, Selandia Baru, Thailand, Republik Korea,
Indonesia, Jepang, dan Australia), Kepala BPA menegaskan komitmen Indonesia
untuk mengoperasionalkan FATF Immediate
Outcome 8 melalui kerja sama pemulihan aset lintas yurisdiksi yang cepat
dan efektif, khususnya dalam perampasan aset tindak pidana.
Dalam
penyampaiannya, Kepala BPA menyatakan bahwa landasan hukum pemulihan aset di
Indonesia kini semakin solid dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang sejalan
dengan kewenangan atributif Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia.
Menurutnya,
pertukaran intelijen informal yang tepat waktu melalui jalur antar-praktisi (practitioner-to-practitioner) dalam
jaringan ARIN-AP menjadi kunci utama untuk mengidentifikasi dan mengamankan
aset sebelum permohonan Mutual Legal
Assistance (MLA) formal diajukan. Untuk menutup celah tempat persembunyian
aset (safe havens), ia menekankan
tiga langkah strategis: peningkatan transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO), penerapan protokol pembekuan
cepat (Quick Freeze) sebelum
penyitaan, serta pemanfaatan harta pengganti (equivalent value basis/EVB).
"Badan
Pemulihan Aset Kejaksaan RI siap memperdalam kerja sama regional dengan seluruh
yurisdiksi anggota," tegasnya. Keaktifan Kejaksaan RI dalam ARIN-AP
diharapkan semakin memperkuat posisi BPA Kejaksaan RI sebagai Center of Excellence pemulihan aset di kawasan
Asia-Pasifik, sekaligus memastikan tidak ada tempat aman bagi hasil kejahatan..

