Buronan Korupsi Proyek SAB Kutai Barat Ditangkap Tim SIRI Kejagung
![]() |
| Buronan Korupsi Proyek SAB Kutai Barat Ditangkap Tim SIRI Kejagung |
SAMARINDA – Tim Satgas Intelijen
Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Timur mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana korupsi, Rabu (1/10/2026) sekitar
pukul 00.15 WITA.
Buronan tersebut adalah Sarpius bin Embung,
mantan Bendahara Kampung Bermai, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat. Ia
diamankan di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur.
Sarpius merupakan terpidana perkara tindak pidana
korupsi yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan Putusan Mahkamah Agung
Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012 tanggal 7 Agustus 2014.
Dalam putusan tersebut, Sarpius dijatuhi pidana
penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan
kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp84.614.461,856
subsidair 3 bulan kurungan.
Perkara tersebut bermula dari proyek pembangunan Sarana
Air Bersih (SAB) di Kampung Bermai dan Besiq, Kabupaten Kutai Barat, dengan
nilai proyek sekitar Rp505,1 juta. Proyek tersebut dikelola Sarpius saat
menjabat sebagai Bendahara Kampung Bermai.
Dalam proses peradilan, pada tingkat Pengadilan
Tinggi Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur, Sarpius sebelumnya dinyatakan
bebas. Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi
Jaksa Penuntut Umum dan mengadili sendiri perkara tersebut.
Mahkamah Agung menyatakan Sarpius tidak terbukti
melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, namun terbukti
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Saat diamankan, Sarpius bersikap kooperatif
sehingga proses pengamanan berlangsung aman dan lancar. Selanjutnya, terpidana
dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menjalani
proses eksekusi lebih lanjut.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus
memantau keberadaan para buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI dan
melakukan penangkapan guna memastikan pelaksanaan putusan pengadilan.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan
yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi
buronan,” demikian penegasan
Kejaksaan Agung. (Muzer)
