Berita Terbaru

Buronan Korupsi Proyek SAB Kutai Barat Ditangkap Tim SIRI Kejagung

 

Buronan Korupsi Proyek SAB Kutai Barat Ditangkap Tim SIRI Kejagung


SAMARINDA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana korupsi, Rabu (1/10/2026) sekitar pukul 00.15 WITA.

Buronan tersebut adalah Sarpius bin Embung, mantan Bendahara Kampung Bermai, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat. Ia diamankan di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur.

Sarpius merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012 tanggal 7 Agustus 2014.

Dalam putusan tersebut, Sarpius dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp84.614.461,856 subsidair 3 bulan kurungan.

Perkara tersebut bermula dari proyek pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kampung Bermai dan Besiq, Kabupaten Kutai Barat, dengan nilai proyek sekitar Rp505,1 juta. Proyek tersebut dikelola Sarpius saat menjabat sebagai Bendahara Kampung Bermai.

Dalam proses peradilan, pada tingkat Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur, Sarpius sebelumnya dinyatakan bebas. Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan mengadili sendiri perkara tersebut.

Mahkamah Agung menyatakan Sarpius tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, namun terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Saat diamankan, Sarpius bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung aman dan lancar. Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menjalani proses eksekusi lebih lanjut.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus memantau keberadaan para buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI dan melakukan penangkapan guna memastikan pelaksanaan putusan pengadilan.

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” demikian penegasan Kejaksaan Agung. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment