Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta. |
BOGOR - Pemerintah Kota Bogor melaui Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta angkat bicara perihal adanya pemberitaan dari Lawyer PT. Galvindo, Rusmin Efendy yang menyebarkan info bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan maladministrasi atau perbuatan melawan hukum serta melawan perintah pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam sengkarut pengambilalihan hak pengelolaan pasar Teknik Umum (TU) Kemang di Kota Bogor. Saat berita ini diturunkan sedang dilakukan klarifikasi oleh Bagian Hukum dan HAM selaku tim kuasa hukum melalui siaran pers, Selasa (31/1/2023).
Informasi yang hembuskan oleh PT. Galvindo, bahwa Pemkot Bogor kalah dalam perkara TUN di tingkat kasasi, dan harus dilakukan eksekusi.
"Hari senin kemarin kami hadir di pengadilan PTUN Bandung, karena ada permohonan dari lawyer atau pengacara PT Galvindo Ampuh untuk melaksanakan eksekusi, kami sampaikan kepada Wakil Ketua PTUN, bahwa pelaksanaan eksekusi ini harus memperhatikan Putusan Perdata tentang Hak Pengelolaan Pemkot Bogor yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap (In kracht), sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 855 PK/Pdt/2022 jo Putusan Nomor 1232 K/Pdt/2021," ujar Alma Wiranta dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa ( 31/1/2023) siang.
Lebih lanjut Alma menjelaskan, "Pemerintah Kota Bogor tidak sembrono mengambil alih pengelolaan Tanpa Ada Dasar Hukum yang jelas, karena proses panjang yang telah dilalui dalam persidangan di Pengadilan telah berkepastian hukum, maka disarankan pihak PT. Galvindo jangan melakukan kegaduhan dan keonaran di Pasar Teknik Umum, apalagi dengan mencatut nama pejabat di Kejaksaan Agung untuk menekan kami." ungkap Alma.
Menurutnya, saat ini Pasar Teknik Umum telah dikelola dengan baik oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya, dan hal tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan Pemerintah Kota Bogor kepada perangkat daerah terkait.
"Pengelolaan pasar induk kemang teknik umum telah menjadi Hak Pemerintah Kota Bogor, sesuai amar putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap, maka kepastian hukum inilah yang harus disampaikan secara benar kepada pedagang, bukan soal lainnya yang mengada-ada." ungkap Alma.
Alma juga menerangkan, keputusan TUN itu tidak setara dengan obyek sengketa sebagaimana dalam gugatan perdata, kalau pengelolaan sudah jelas punya Pemkot Bogor, namun perihal eksekusi surat pemberitahuan dibatalkan sesuai putusan TUN itu hanya administratif yang dapat diterbitkan kembali, itu hanya semisal surat undangan yang dibatalkan.
" Jadi konteks yang kami sampaikan kepada Wakil Ketua TUN Bandung hari selasa kemarin cukup jelas dan terang benderang, dan kami jadikan momentum untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), dengan novum putusan perdata," jelasnya.
"Bahkan kami akan mengajukan PK TUN dalam waktu dekat, ini sebagai penguatan pengelolaan disana (Pasar TU Kemang-red), dan berdasarkan analisis Hukum untuk melakukan tindakan lain dalam rangka menjaga kondusifitas di sekitar pasar," imbuhnya.
Alma menjelaskan perihal putusanTUN tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan hak pengelolaan pasar, sehingga hal apapun yang dituduhkan oleh PT. Galvindo sebaiknya cukup menjadi diskusi diruang pengadilan tidak membuat penafsiran sendiri yang disebarkan ke ruang publik.
"Banyak informasi tersebar yang mengada-ada terkait Pemkot Bogor, terutama dalam isu hak pengelolaan Pasar Teknik umum, oleh karenanya sesuai tugas dan wewenang selalu Tim kuasa hukum harus menjelaskan duduk persoalan secara konkrit dan komprehensif," tandasnya. ( Muzer )