DPO sekaligus Terpidana Agung Sulakman ( tengah ) diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung.
JAKARTA- Tim Tabur (
tangkap Buronan ) Kejaksaan Agung berhasil
mengamankan seorang buronan atau DPO ( Daftar
Pencarian Orang ) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kaspuspenkum Kejagung Ketut
Sumedana dalam keterangannya, Jumat ( 13/1/2023 ) mengatakan DPO atas nama Agung
Sulaksana merupakan Terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi berhasil ditangkap oleh tim tabur pada
Kamis 12 Januari 2023 sekitar pukul 17:45 WIB di sekitaran Pancoran Jakarta
Selatan.
“ Terpidana secara bersama-sama melakukan tindak
pidana korupsi bantuan dana Neighborhood Upgrading and Shelter Project Phase
2 (NUSP-2) atau Program Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh pada tahun anggaran
2016, 2017 dan 2018 di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi
dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp2.400.000.000 (dua milyar empat ratus juta
rupiah) yang berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun
anggaran 2016, 2017 dan 2018 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(Kementerian PUPR),” ujarnya.
Akibat perbuatannya, berdasarkan Putusan Mahkamah
Agung RI Nomor 1548 K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Mei 2021, pada
pokoknya memutuskan; Menyatakan Terpidana Agung
Sulaksana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“turut serta melakukan korupsi”.
Terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 4 (empat)
tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana
kurungan selama 6 (enam) bulan.
Menghukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran
uang pengganti sebesar Rp144.183.106,19 (seratus empat puluh empat juta seratus
delapan puluh tiga ribu seratus enam rupiah sembilan belas sen) yang
dikompensasikan dengan uang yang dititipkan Terpidana kepada Penuntut Umum
berupa uang tunai sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan sisa
sebesar Rp94.183.106,19 (sembilan puluh empat juta seratus delapan puluh tiga
ribu seratus enam rupiah sembilan belas sen) dengan ketentuan apabila dalam
waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan, maka harta bendanya disita dan dilelang
untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda yang
cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama
3 (tiga) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani
Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar
Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dirampas untuk negara.
Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya
perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
“ Terpidana Agung
Sulaksana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan,
Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut
dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”
bebernya.
Dalam
proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan
dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh tim menuju
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan
sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi
Jawa Barat guna proses penanganan perkara selanjutnya.
Melalui program Tabur Kejaksaan,
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan
yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“ Jaksa Agung mengimbau
kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan
diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman
bagi para buronan,”
pungkasnya. ( Muzer)