JAKARTA- Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Bambang Sugeng Rukmono hadir dan memberikan sambutan dalam Penandatanganan Naskah Perubahan Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara dan Adendum Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tentang Penyerahan Pengelolaan RSU Adhyaksa, Rabu ( 25/1/2023 )
JAM-Pembinaan mengatakan pasca berlakunya Undang-Undang RI Nomor
11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan, Kejaksaan telah diberikan tambahan kewenangan berdasarkan
Pasal 30 huruf c yakni menyelenggarakan layanan kesehatan yustisial Kejaksaan.
Hal ini merupakan sebuah babak baru bagi lembaga Kejaksaan yang secara yuridis
diberikan mandat undang-undang untuk membangun, menata dan mengoperasikan semua
bentuk layanan kesehatan baik dalam rangka penegakan hukum maupun untuk
pelayanan kepada masyarakat.
Hingga saat ini antara
Kejaksaan RI dengan Pemerintah
Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah terjalin kerja sama yang baik dan harmonis dalam
pengelolaan RSU Adhyaksa dan telah memberikan
banyak manfaat, baik kepada Kejaksaan, Pemprov DKI, serta masyarakat umum
melalui layanan medis di RSU Adhyaksa, sehingga dirasa perlu memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya
kepada para tenaga kesehatan dan manajemen RSU Adhyaksa atas
kerja kerasnya.
Sejalan dengan kewenangan penyelenggaraan kesehatan yustisial
Kejaksaan, JAM-Pembinaan menyampaikan Kejaksaan didorong untuk bergegas
menyiapkan diri mengelola RSU Adhyaksa secara mandiri. Oleh karenanya,
berdasarkan hasil komunikasi antara Kejaksaan dan Pemprov DKI Jakarta terkait
dengan pengelolaan RSU Adhyaksa yang selama ini telah dikerja samakan dengan
Pemprov DKI, dapat diserahkan kepada Kejaksaan pada waktu yang telah
disepakati.
“Sebagai salah satu implikasi dari rencana penyerahan dimaksud,
maka kedua pihak menyepakati perubahan jangka waktu Perjanjian Pinjam Pakai dan
Nota Kesepakatan Bersama. Dengan demikian Kejaksaan dapat mempersiapkan diri
lebih awal dalam menata kelola RSU Adhyaksa,” ujar JAM-Pembinaan.
Lanjut JAM-Pembinaan, Perubahan Nota Kesepakatan Bersama dan
Perjanjian Pinjam Pakai yang telah disepakati dan ditandatangani, memberikan
amanah kepada Kejaksaan untuk dapat mengelola RSUA dengan masa transisi sebelum
penyerahan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Setelah periode transisi
tersebut, Kejaksaan RI akan melakukan pengelolaan RSU Adhyaksa secara penuh dan
otonom sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021.
“Atas nama Kejaksaan RI kami sampaikan terima kasih kepada Pemprov
DKI Jakarta, Direktur RSU Adhyaksa, serta seluruh manajemen dan tenaga kesehatan
RSU Adhyaksa, atas kerja luar biasa merintis pengelolaan hingga memperoleh apresiasi
dan kepercayaan publik. Semoga kerja sama yang baik dan harmonis dalam
memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang telah terjalin selama ini
dapat terus terpelihara secara berkesinambungan, baik pada kurun waktu transisi
maupun sesudahnya,” tandasnya.
Hadir dalam acara ini Pj. Gubernur DKI Jakarta, Pj. Sekretaris
Daerah Provinsi DKI Jakarta, Kepala Biro Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta, dan Direktur RSU Adhyaksa. Acara dilaksanakan dengan menerapkan
protokol kesehatan. ( Muzer)