Adhyaksa Foto Indonesia

Buronan Wanita Penipu Berlian Palsu Ditangkap Tim Tabur Intel Kejati Sulsel di Bantu Jaksa Eksekutor Kejari Makassar

 


 

 

Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Selatan menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan boronan penipuan berlian palsu, Rabu ( 18/1/2023 ).

JAKARTA
- Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar, telah berhasil mengamankan seorang buronan atas nama Meryam Mistham Kamase dalam Perkara Tindak Pidana Kasus Penipuan dengan menawarkan korbannya berlian palsu (messonite) sehingga korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 626.111.040.

Kasi penkum Kejati SulSel Soetarmi, SH.MH dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu ( 18/1/2023 ) menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Makassar telah menuntut terdakwa Meryam Mistham Kamase dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 2 (dua) tahun atas Tuntutan Jaksa tersebut maka Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman yang lebih ringan sesuai putusan Nomor : 232/Pid.B/2020/PN Mks tanggal 20 Januari 2021. Dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdwa Meryam Mistham Kamase dengan penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bula.

“ Atas putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut maka Penuntut Umum dan Terdakwa sama-sama telah mengajukan Banding,” ujarnya.

Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Makassar setelah menerima dan memeriksa pada tingkat banding selanjutnya menjatuhkan putusan kepada terdakwa Meryam Mistham Kamase dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, putusan Pengadilan Tinggi Makassar telah sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum dalam menilai rasa keadilan bagi korban.

“ Karena Terdakwa Meryam Mistham Kamase tidak puas terhadap putusan Banding Pengadilan Tinggi Makassar, maka Terdakwa mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 10 November 2021,” ungkapnya.

“ Namun permohonan Kasasi Terdakwa Meryam Mistham Kamase ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor : 300 K/Pid/2022 tanggal 22 Maret 2022, bahkan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dipimpin ketua majelis Hakim Sri Murwahyuni, SH.MH menambah hukuman terdakwa Meryam Mistham Kamase dengan pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan,” imbuhnya.   

Lebih lanjut Soetarmi menjelaskan setelah terdakwa Meryam Mistham Kamase mengetahui permohonan Kasasinya ditolak, maka terdakwa Meryam Mistham Kamase sudah tidak dapat dihubungi lagi dan terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.

“ Maka Kajari makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan,” bebernya.  

Lanjut Sotarmi, atas perintah Dr. Josia Koni, SH.MH selaku Asisten Intelijen Kejati SulSel maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Kasi E Intel Erfa Basmar, SH.MH berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa Meryam Mistham Kamase Pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekitar jam 15.00 Wita, di Jalan Pengayoman tepatnya di Kompleks perumahan Gladiol Kecamatan panakukang Kota Makassar.

Oleh karena itu, Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R.Febrytrianto, SH.MH melalui Kasi Penkum meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Terakhir, Pihaknya menghimbau kepada seluruh Buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“ Karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” tutup Kasi Penkum Soetarmi. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال