Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Selatan menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan boronan penipuan berlian palsu, Rabu ( 18/1/2023 ).
JAKARTA- Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Selatan bersama Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar, telah
berhasil mengamankan seorang buronan atas nama Meryam Mistham Kamase dalam
Perkara Tindak Pidana Kasus Penipuan dengan menawarkan korbannya berlian palsu
(messonite) sehingga korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 626.111.040.
Kasi penkum Kejati SulSel Soetarmi, SH.MH dalam keterangan
tertulis yang diterima media ini, Rabu ( 18/1/2023 ) menyampaikan bahwa Jaksa
Penuntut Umum pada Kejari Makassar telah menuntut terdakwa Meryam Mistham
Kamase dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan tuntutan
pidana penjara selama 2 (dua) tahun atas Tuntutan Jaksa tersebut maka Majelis Hakim
pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman yang lebih ringan sesuai
putusan Nomor : 232/Pid.B/2020/PN Mks tanggal 20 Januari 2021. Dengan amar
putusan menjatuhkan pidana kepada terdwa Meryam Mistham Kamase dengan penjara
selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bula.
“ Atas putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut maka Penuntut
Umum dan Terdakwa sama-sama telah mengajukan Banding,” ujarnya.
Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Makassar setelah menerima dan
memeriksa pada tingkat banding selanjutnya menjatuhkan putusan kepada terdakwa Meryam
Mistham Kamase dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, putusan Pengadilan
Tinggi Makassar telah sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum dalam menilai rasa
keadilan bagi korban.
“ Karena Terdakwa Meryam Mistham Kamase tidak puas terhadap
putusan Banding Pengadilan Tinggi Makassar, maka Terdakwa mengajukan upaya
hukum Kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 10 November 2021,” ungkapnya.
“ Namun permohonan Kasasi Terdakwa Meryam Mistham Kamase ditolak
oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor : 300 K/Pid/2022 tanggal 22 Maret
2022, bahkan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dipimpin ketua majelis Hakim Sri
Murwahyuni, SH.MH menambah hukuman terdakwa Meryam Mistham Kamase dengan pidana
Penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Soetarmi menjelaskan setelah terdakwa Meryam Mistham
Kamase mengetahui permohonan Kasasinya ditolak, maka terdakwa Meryam Mistham Kamase
sudah tidak dapat dihubungi lagi dan terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga
menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.
“ Maka Kajari makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur
Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan
Kejaksaan,” bebernya.
Lanjut Sotarmi, atas perintah Dr. Josia Koni, SH.MH selaku Asisten
Intelijen Kejati SulSel maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Kasi E Intel Erfa Basmar, SH.MH
berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa Meryam Mistham Kamase Pada hari
Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekitar jam 15.00 Wita, di Jalan Pengayoman
tepatnya di Kompleks perumahan Gladiol Kecamatan panakukang Kota Makassar.
Oleh
karena itu, Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R.Febrytrianto, SH.MH
melalui Kasi Penkum meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera
menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Terakhir,
Pihaknya menghimbau kepada seluruh Buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan
untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“
Karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” tutup Kasi Penkum
Soetarmi. ( Muzer )