Tiga tersangka atas nama AA, TSA, dan AD korupi dana BOS akhirnya di jebloskan kedalam Rumah Tahanan Way Hui Lampung.
JAKARTA- Kejaksaan Negeri Pesawaran menetapkan 4 (empat)
tersangka sehubungan dengan kasus Penyelewengan Dana Bantuan Operasional
Madrasah Pada Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz Tahun 2019-2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (
Kajari ) Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti didampingi Kepala Seksi Intelijen Andy
Pranomo, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa ( 8/11/2022
) mengatakan para tersangka melakukan
Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2019
s.d. 2021.
“ Perbuatan para Tersangka
mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp2.131.769.770,- (dua miliar seratus
tiga puluh satu juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh
puluh Rupiah),” kata Kajari Pesawaran Diana.
Adapun ke empat tersangka adalah
MI selaku Direktur Pendidikan Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2018
sampai dengan 2021, kedua AS Kepala Madrasah Ibtidaiyah Pondok Pesantren Darul
Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2022. Ketiga TSA merupakan Kepala Madrasah
Tsanawiyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2020 sampai dengan 2022. Dan
tersangka AD Kepala Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun
2018 sampai dengan 2022.
Keempat tersangka disangka
melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(untuk selanjutnya disebut “UU Pemberantasan Tipikor”) juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
Kajari Diana mengungkapkan
perbuatan para tersangka dengan cara membuat pertanggungjawaban fiktif, dana
BOS Madrasah yang dicairkan oleh para tersangka tidak digunakan sebagaimana
yang direncanakan tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dari 4 tersangka Kejaksaan
Negeri Pesawaran langsung melakukan penahanan terhadap 3 tersangka atas nama
AA, TSA, dan AD.
Hasil pemeriksaan
kesehatan terhadap tersangka menunjukkan bahwa ketiga tersangka dalam keadaan
sehat sehingga ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Way
Hui, Bandar Lampung.
“ Penahanan dilakukan oleh
Jaksa Penyidik untuk jangka waktu 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 8 November 2022
sampai dengan 27 November 2022 berdasarkan Pasal 24 ayat (1) KUHAP,” pungkasnya.
( Muzer )