JAKARTA- Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
melaksanakan Penyerahan Tanggungjawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang
Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan pada Dinas
Kehutanan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Kota Administratif
Jakarta Timur Tahun 2018 ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“ Adapun kelima tersangka yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut
Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat adalah Tersangka LD selaku Notaris, Tersangka HH selaku Kepala UPT Tanah, Tersangka MTT selaku pihak swasta dan Tersangka J selaku
makelar tanah,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (
Kasi Penkum ) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sopyan dalam keterangan
tertulisnya yang diterima media ini Selasa (15/11/2022)
Ade
lebih lanjut mengungkapkan, kronologi kasus bermula pada Tahun 2018, Dinas Kehutanan Provinsi DKI
Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan
Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur atas 9 (sembilan) pemilik lahan guna
kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta. Bahwa dalam
pelaksanaan pembebasan lahan di RT. 008 RW. 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta
Timur diduga dilaksanakan secara melawan
hukum.
“ Bahwa
dalam proses pembebasan lahan yang
dilakukan/dilaksanakan secara melawan hukum yakni adanya
kerjasama antara Tersangka J, Tersangka LD, Tersangka MTT dan Tersangka HH
sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas
Kehutanan Provinsi DKI Jakarta,” ungkapnya.
Kemudian
sambungnya, para tersangka telah
melakukan pengaturan harga terhadap 8 (delapan) pemilik atas 9 (sembilan)
bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, pemilik lahan
tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp.1.600.000,-
(satu juta enam ratus ribu rupiah) per meter sedangkan harga yang
dibayarkan Dinas
Kehutanan Provinsi DKI Jakarta
kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus
ribu rupiah) per meter.
Total dana yang
dikeluarkan
oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp. 46.499.550.000,00 (empat puluh enam miliar empat ratus sembilan
puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan total uang yang diterima oleh para pemilik lahan hanya sebesar Rp. 28.729.340.317,00 (dua puluh delapan milyar
tujuh ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh ribu tiga ratus
tujuh belas rupiah),
sehingga uang hasil pembebasan lahan
yang dinikmati Para Tersangka setelah dikurangi biaya terkait
pelepasan lahan yaitu sebesar Rp. 17.222.483.312,00 (tujuh belas milyar dua ratus dua puluh dua juta empat ratus delapan
puluh tiga ribu tiga ratus dua belas rupiah).
“ Pembayaran dimaksud dilakukan dalam
bulan Agustus 2018, dimana atas
pencairan tersebut, para tersangka menerima dan atau menikmati keuntungan yang tidak sah dari pembebasan lahan tersebut. Bahwa dalam proses pembebasan lahan yang dilaksanakan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta
Timur
melanggar Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah
bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,” bebernya.
Kemudian lanjutnya, proses kegiatan pembebasan lahan di RT.
008 RW. 03 Kelurahan Setu Kecamatan
Cipayung Jakarta Timur dari awal dimulainya permohonan pembebasan, tahap verifikasi dokumen sampai dengan pelaksanaan
pembayaran pada tanggal 16 Agustus 2018 oleh Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta kepada para pemilik lahan dilakukan pada saat kepemimpinan
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta dijabat oleh Djafar
Muchlisin,
sedangkan dalam proses penyidikan
yang dilaksanakan oleh Kejati DKI Jakarta pada awal bulan Januari 2022, dimana
Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta yang telah berubah nama menjadi Dinas
Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta dijabat oleh
Suzi Marsitawati selaku
Kepala Dinas.
Pasal yang disangkakan
untuk Tersangka LD dan J
adalah
Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal yang disangkakan untuk Tersangka
HH dan MTT adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Jo.
Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
Bahwa
dalam tahap penyidikan, Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka LD di
Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Tersangka HH di Rumah Tahanan Negara
Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedangkan Tersangka MTT dan
Tersangka J di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti
dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya JPU pada tahap
penuntutan tetap melakukan penahanan
kepada para tersangka.
Kemudian Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Jakarta Pusat akan menyusun surat
dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara para tersangka ke
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ( Muzer
)