JAKARTA- Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana
Khusus ( Jampidsus ) Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara 6 tersangka Korporasi
dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait impor besi atau baja, baja paduan dan
produk turunannya tahun 2016 s/d 2021 lengkap
dan langsung dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti
(tahap II)
“ Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 6 berkas perkara Tersangka Korporasi kepada Jaksa Penuntut Umum pada Jampidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis ( 3/11/2022 ).
Adapun 6 berkas perkara masing-masing
atas nama Tersangka
Korporasi PT. BES, PT. DSS, PT. IB, PT. JAK,
PT. PAS danTersangka Korporasi PT. PMU.
“ Setelah serah terima
tanggung jawab dan barang bukti, tim jaksa penuntut umum akan segera
mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keenam berkas perkara
tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat,” jelasnya.
Sebelumnya, berkas perkara
atas nama 6 Tersangka Korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan
tindak pidana pencucian uang dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk
turunannya tahun 2016 s/d 2021 dinyatakan lengkap
(P-21) secara formil dan materiil setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti pada
Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Akibat perbuatan yang
dilakukan oleh 6 Tersangka Korporasi yaitu Tersangka Korporasi PT. BES, Tersangka Korporasi PT.
DSS, Tersangka Korporasi PT. IB, Tersangka Korporasi PT. JAK, Tersangka
Korporasi PT. PAS, dan Tersangka Korporasi PT. PMU mengakibatkan kerugian keuangan negara
sebesar Rp1.060.658.585.069 dan merugikan perekonomian negara Rp 20.005.081.366.339.
Perbuatan para Tersangka
disangka melanggar:
Primair : Pasal
2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI
Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair : Pasal
3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20
Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 Undang-Undang RI
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang.
Pasal 4 Undang-Undang RI
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang. (Muzer)