Adhyaksa Foto Indonesia

Berkas Perkara Tipikor dan TPPU Impor Besi dan Baja Lengkap, Enam Tersangka Korporasi Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

 


 

 



 


JAKARTA- Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ( Jampidsus ) Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara 6 tersangka Korporasi dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang  terkait impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya  tahun 2016 s/d 2021 lengkap dan langsung dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II)

 

“ Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 6 berkas perkara Tersangka Korporasi kepada Jaksa Penuntut Umum pada Jampidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis ( 3/11/2022 ).


Adapun 6 berkas perkara masing-masing atas nama Tersangka Korporasi PT. BES, PT. DSS, PT. IB, PT. JAK, PT. PAS danTersangka Korporasi PT. PMU.

“ Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keenam berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelasnya.

Sebelumnya, berkas perkara atas nama 6 Tersangka Korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021 dinyatakan lengkap (P-21) secara formil dan materiil setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh 6 Tersangka Korporasi yaitu Tersangka Korporasi PT. BES, Tersangka Korporasi PT. DSS, Tersangka Korporasi PT. IB, Tersangka Korporasi PT. JAK, Tersangka Korporasi PT. PAS, dan Tersangka Korporasi PT. PMU mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.060.658.585.069 dan merugikan perekonomian negara Rp 20.005.081.366.339.

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar:

Primair            :           Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair        :           Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال