JAKARTA-
Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Dr. Bambang Sugeng Rukmono
mengatakan kejahatan lintas negara terorganisir telah menjadi perhatian dunia
internasional, mengingat jumlahnya yang semakin meningkat, modus operandi yang
semakin beragam, serta pola untuk menyembunyikan hasil kejahatan yang semakin
kompleks.
Hal itu disampaikan Jambin
pada Side Event – 11th Session
of The UNOTC Conference of The Parties, di Wina, Austria. Side
Event dengan topik
“Penguatan Kerja Sama Internasional terkait Pemulihan Aset dalam rangka
Pemberantasan Tindak Pidana Lintas Negara Berbasis Siber” yang diselenggarakan
oleh Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Republik Indonesia bekerja
sama dengan UNODC Indonesia, Rabu ( 19/10/2022 ).
Dalam
kesempatan ini, JAM-Pembinaan menyampaikan terima kasih
kepada United Nations Office on Drugs and
Crime (UNODC) yang memfasilitasi side
event ini, serta apresiasi kepada seluruh jajaran atas terselenggaranya
pertemuan internasional ini.
“Seiring dengan hasil kejahatan yang kian
menjadi masalah lintas negara secara global, pemulihan aset hasil kejahatan
adalah tantangan bagi semua yurisdiksi, termasuk Indonesia. Negara-negara di
dunia saat ini mulai memahami bahaya aliran uang hasil kejahatan dan ancaman
pencucian uang di sistem keuangan mereka,” ujarnya.
JAM-Pembinaan
menyampaikan praktik pemulihan aset
hasil kejahatan bukanlah upaya yang sederhana dan hal tersebut melibatkan
koordinasi, kolaborasi, dan kepercayaan, baik pada tingkat domestik maupun pada
tingkat internasional. Selain itu, kerangka kerja hukum negara yang terlibat
juga penting untuk menentukan kesuksesan penyelesaian kasus.
Kerja sama formal sering kali memakan waktu,
membutuhkan banyak sumber daya, dan memerlukan keahlian serta niat politis.
Seiring dengan perkembangan global, komunitas internasional mencoba menjelajahi
upaya melalui saluran informal, guna melengkapi saluran formal.
“Upaya pemulihan aset hasil kejahatan melalui
kerja sama informal merupakan harapan baru bagi penegakan hukum di seluruh
dunia. Tahun 2021, Pemerintah Indonesia telah mengembalikan sekitar 5,5 juta US
Dollar aset hasil kejahatan ke perusahaan Italia dan Belanda, sebagai hasil
dari kolaborasi multi-instansi, yang dipimpin oleh Pusat Pemulihan Aset
Kejaksaan Republik Indonesia. Hal ini menjadi bukti bahwa kerja sama informal
bisa menjadi opsi yang lebih baik guna membuahkan keberhasilan dalam upaya
pemulihan aset hasil kejahatan,” bebernya.
JAM-Pembinaan menuturkan side event ini
akan mendiskusikan dan menjelajahi kisah keberhasilan pemulihan aset Indonesia
melalui saluran informal. Side event
ini juga akan menjelaskan dan mempelajari pentingnya peran kerja sama
internasional, serta manfaat jejaring informal yang mendukung prosedur formal.
“Saya berharap melalui side event ini, peserta dapat
memahami secara komprehensif konsep pemulihan aset hasil kejahatan dalam rangka
pemberantasan kejahatan lintas negara berbasis siber, serta bagaimana
mengoptimalkan jejaring informal dalam meningkatkan capaian pemulihan aset
hasil kejahatan,” tandasnya.
Acara
ini dihadiri oleh Deputy Country Manager and AML CFT Adviser of UNODC Programme
Office Indonesia Zoelda Anderton, Senior Crime Prevention Officer UNODC Karen
Kramer, Deputy Attorney General - the Office of the Attorney General of the
Kingdom of Thailand Jumpon Phansumrit, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Tengah Banu Laksmana, serta moderator yakni Atase Kejaksaan pada KBRI
di Singapura M. Yusfidli Adhyaksana. ( Muzer)