
Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono di dampingi jajarannya saat memaparkan permohonan penghentian penuntutan atau Restoratife Justice kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
MOJOKERTO-
Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Mojokerto di bawah komando Gaos Wicaksono
kembali menunjukkan prestasinya dalam perwujudan kepastian hukum. Yaitu melakukan
Restoratife Justice untuk yang ke-7 kalinya. Permohonan penghentian penuntutan
telah disetujui oleh Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil
Zumhana.

“ Kali ini
kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadalian restoratif,”
ujar Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto kepada media ini, Jumat ( 7/10/2022 ).Tersangka dan Korban saling memaafkan dan disakiskan oleh tokoh masyarakat dan aparat hukum.
Berawal
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terlebih dahulu menayangkan video yang dimohonkan
Restoratif kemudian dilanjut dengan Kajari Kab Mojokerto Gaos Wicaksono, SH.,
MH didampingi Kasi PIdum IVAN YOKO, SH., MH dan Jaksa yang menangani perkara
tersebut yakni Ari Wibowo, SH dan Fajarudin, SH memaparkan perkara yang akan
dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“ Penghentian
Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan terhadap perkara
penggelapan pasal 372 KUHP atas nama tersangka Moch. Mukri Bin Ngateman (Alm),”
kata Gaos.
Gaos
mengungkapkan, tersangka melakukan penggelapan uang jual beli tanah milik saksi
korban Heru Rustiadi, tersangka melakukan perbuatan tersebut karena terlilit
hutang, sedangkan korban Heru Rustiadi pada tahun 2021 telah di PHK sehingga
korban menginginkan uangnya yang di gelapkan tersangka sebesar Rp.
110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dikembalikan.
Selanjutnya kata
Gaos, di rumah RJ dilakukan kesepakatan perdamaian secara sukarela antara
tersangka dan korban tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi yang dihadiri Kasi
Pidum, Kepala Desa, Kepala Dusun, tokoh masyarakat ulama setempat, jaksanya,
korban dan keluarga tersangka.
“ Alhamdulillah
tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan
karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Tercapai perdamaian dengan
tersangka mengembalikan uang yang digelapkan Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh
juta rupiah),” ujarnya.
Sehingga tutur
Gaos, telah terjadi pemulihan keadaan semula dan memperhatikan tersangka telah
meminta maaf dan korban sudah memaafkan,
Gaos beralasan
di berhentikan penuntutannya, karena tersangka belum pernah di hukum, tersangka
baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukuman dibawah 5 (lima)
tahun dan kemudian tersangka berjanji tidak nengulangi perbuatannya, sehingga
alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terpenuhi
dan disetujui.
Dalam RJ ini
Gaos mengungkapkan keberhasilan Kejari Kabupaten Mojokerto dalam melakukan
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tidak terlepas dari
motivasi dan bimbingan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mia Amiati, SH.,MH
dan Asisten Tindak Pidana Umum Sofyan Sale, SH.,MH. ( Muzer )