Jaksa Agung, Burhanuddin
JAKARTA -
Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstrusikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dalam
rangka memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ
tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi
Daerah.
Kepala Pusat
Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam
keterangannya, Senin ( 5/9/2022 ) mengatakan, Instruksi Jaksa Agung disampaikan
dalam Rapat Koordinasi “Subsidi dan Kompensasi Tepat Sasaran dan Berkeadilan” secara dalam jaringan (daring) pada Senin 05
September 2022 yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Sosial RI,
Menteri Ketenagakerjaan RI, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi RI, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
Kepala Kepolisian RI, Perwakilan Menteri Keuangan RI, , Perwakilan Panglima
TNI, Gubernur, Bupati dan Walikota, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda).
Adapun
instruksi Jaksa Agung RI Burhanuddin kepada seluruh jajarannya, adalah untuk:
1. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah
Daerah, Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendampingan
penggunaan belanja tidak terduga untuk pengendalian inflasi di daerah guna
mendukung kebijakan pemerintah menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan
harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta
stabilitas perekonomian di daerah.
2. Membentuk Tim Pendampingan Hukum
melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam rangka akselerasi penggunaan
belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah dimulai sejak
perencanaan hingga pelaksanaan anggaran dimaksud dengan tetap mengacu pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Dalam pelaksanaan pendampingan hukum
agar memedomani mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi
Tahun Anggaran 2022.
4. Segera mengedarkan ke seluruh Kejaksaan
Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berada di daerah hukum saudara dan
meneruskan surat ini ke Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan permintaan untuk
diteruskan ke masing-masing jajarannya.
5. Melaporkan pelaksanaannya secara
berjenjang dan berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
“ Instruksi
ini dikeluarkan dalam rangka pendampingan dan pengawasan penggunaan belanja
tidak terduga akibat penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) agar tepat
sasaran, tepat guna, dan tepat waktu sehingga Kepala Daerah tidak ada keraguan
dan ketakutan untuk mengimplementasikan surat edaran bersama yang harus segera
dilaksanakan untuk antisipasi dan pengendalian inflasi di daerah, dan kepada
Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk bertindak cepat dan tepat dalam
melaksanakan instruksi dimaksud, dan dalam pelaksanaannya dapat berkolaborasi
dengan stakeholders guna penyelesaian inflasi di daerah,” tandasnya. ( Muzer )