Kajari Pulang Pisau, Dr. Priyambudi |
PULANG PISAU- adhyaksafoto.com, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau (Kajari) Dr.Priyambudi SH.,M.H di sela- sela Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan barang rampasan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi awak media terkait adanya dugaan indikasi penyimpangan anggaran Keuangan Negara pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau mengungkapkan bahwa pihaknya melalui bidang intelijen Kejari Pulpis saat ini melakukan pendalaman terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Kajari menambahkan saat ini Prosesnya masuk dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan data (Puldata) serta mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) dengan memanggil belasan saksi berkenaan atas dugaan penyelewengan anggaran pada salah satu program kegiatan.
Selanjutnya Dr. Priyambudi menjelaskan tim penyidik Kejaksaan setempat telah memanggil dan meminta keterangan dari puluhan saksi serta klarifikasi atas proses belanja pengadaan barang untuk penanganan COVID-19 yang diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan terjadi kerugian pada keuangan negara.
Lanjut dikatakan Priyambudi, pihaknya belum bisa menyebutkan nama maupun inisial terkait dugaan adanya indikasi penyimpangan.
"Penyidik Kejaksaan Pulpis saat ini sedang bekerja melakukan pendalaman yang selanjutnya untuk dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk dilakukan penyidikan lebihlanjut atas dugaan" ungkap Priyambudi , Kamis (15/09/2022).
Kajari mengatakan, pada tahun sebelumnya Kejaksaan Pulpis telah menyelesaikan dua kasus tindak pidana korupsi yang sudah putus dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, yakni perkara tindak pidana korupsi Kepala Desa Talio Hulu Kecamatan Pandih Batu dan perkara korupsi di SMKN Kahayan Hilir.
Lebih lanjut Priyambudi mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin melakukan pembinaan dan pencegahan terhadap penggunaan dan tata kelola keuangan, baik di OPD dan instansi terkait sebagai komitmen kejaksaan melakukan pencegahan agar tidak terjadi perbuatan melawan hukum dalam penggunaan anggaran. ( RD)