Bawaslu Jakarta Pusat Kunjungan Kerja di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Kamis ( 4/8/2022 ) |
JAKARTA- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jakarta Pusat menerima kunjungan kerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Pusat dalam rangka audiensi membahas terkait koordinasi dalam pengawasan potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dalam kunjungan Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat M. Halman Muhdar dengan didampingi Kepala Divisi Sengketa Jomson Samosir beserta Anggota Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Kunjungan tersebut
diterima oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani
Immanuel Ginting, SH., MH. dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri
Jakarta Pusat Sobrani Binzar, SH., MH.di kantor Kejari setempat, Kamis (
4/8/2022 )
Dalam pertemuan Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat selaku pengawas pelaksanaan Pemilu 2024 menyampaikan maksud dan tujuan tak lain adalah untuk berkoordinasi dimana Kejaksaan selaku Aparat Penegak Hukum yang berwenang untuk menindaklanjuti apabila Bawaslu menerima adanya laporan pelanggaran maupun temuan di lapangan maka akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara pihak Kejaksaan
Negeri Jakarta Pusat yang diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Kepala
Seksi Intelijen menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat siap
mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.
“ Dan siap menindak tegas
sesuai aturan perundang-undangan apabila ditemukan adanya pelanggaran pemilu
dalam penyelenggaraannya,” ujar Kasi Intel Bani Ginting dalam keteranganya yang
diterima, Jumat ( 5/8/2022 ).
Keseriusan dan kesiapan
itu ditindak lanjuti oleh Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
yang telah menunjuk 6 (enam) orang Jaksa pilihan termasuk Kepala Sub Seksi Pra
Penuntutan untuk menjadi anggota GAKKUMDU ( Sentra Penegakan Hukum Terpadu ) Pemilu
2024 pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pertemuan diakhiri dengan
agenda yang direncanakan akan dilakukan koordinasi lanjutan sebagai tindak
lanjut dari audiensi tersebut. ( Muzer )