Adhyaksa Foto Indonesia

Korupsi Hibah, Kejari Lubuklinggau Hadirkan Belasan Saksi dari Bawaslu Sumsel

 



Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir 


PALEMBANG -Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Lubuklinggau di bawah komando Willy Ade Chaidir menghadirkan belasan anggota Bawaslu Provinsi Sumsel untuk menjadi saksi, dalam pemeriksaan perkara dugaan korupsi hibah Bawaslu Kabupaten Muratara tahun 2019-2020.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, saat berhasil dihubungi, Selasa ( 9/8/2022) menjelaskan dugaan korupsi dana hibah dari Pemkab Muratara kepada Bawaslu Muratara memasuki babak baru dengan menghadirkan 14 saksi dari para anggota Bawaslu.


" Keempat belas saksi tersebut yakni enam orang saksi dihadirkan langsung secara offline di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang, yang diketuai oleh Efrata H Tarigan, sementara delapan saksi lainnya hadir secara online," ujarnya.

Para tersangka dugaan korupsi dana hibah Bawaslu 


Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuk Linggau, Agrim menambahkan dihadirkannya para saksi dari pihak Bawaslu Provinsi Sumsel ini untuk mengungkap ada tidaknya aliran dana kepada para saksi, sebagaimana keterangan terdakwa pada sidang beberapa waktu lalu.


"Karena berdasarkan keterangan salah satu terdakwa beberapa waktu lalu, adanya indikasi dana tersebut juga mengalir pada anggota Bawaslu Provinsi Sumsel, untuk itu sekarang kita hadirkan," ungkap Agrim.


Disebutkan ke 14 saksi tersebut adalah Sulpani, Iin Irwanto, Iwan Ardiansyah, Syamsul, Junaidi, Dian Widyasari hadir secara offline.


"Sementara yang online yakni Aspin Dodi, Eko Hepronis, Endang Kusmadi, Sunardi, Zulkarnain, Sudirman, Aan Afriandi," bebernya.


Untuk diketahui kasus ini telah menjerat delapan orang terdakwa anggota Bawaslu Kabupaten Muratara, yakni Munawir, M Ali Asek, Paulina, Kukuh Reksa Prabu, Siti Zahri, Tirta Arisandi, Hendrik, dan Aceng Sudrajat


Para terdakwa disangkakan melakukan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar dari nilai total dana hibah Rp9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres ditahun 2019, serta pilkada Muratara di tahun 2020.


Dalam pelaksanaan kegiatan Bawaslu Muratara, ada kegiatan yang di Mark up diantaranya biaya sewa gedung laboratorium komputer SMA Bina Satria untuk seleksi anggota pengawas kecamatan (Panwascam) berbesar Rp40 juta, akan tetapi dari pelaksanaan tersebut pihak sekolah hanya menerima Rp11 juta.


Selain itu, untuk belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa, diantaranya media online sebesar Rp30 juta, namun nyatanya pembayaran itu fiktif atau tidak ada.


Serta dana hibah Bawaslu juga diberikan kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp100 juta atas inisiatif terdakwa Munawir selaku ketua Bawaslu.


Atas perbuatannya, Jaksa Kejari Lubuklinggau menjerat para terdakwa dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ( Muzer/Rls )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال