Adhyaksa Foto Indonesia

Kejati DKI Jakarta Tahan Mantan Kepala UPT Alkal Dinas Marga DKI Terkait Korupsi Alat Berat

 




Tersangka HD saat dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejati DKI Jakarta.

JAKARTA
- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan penahanan badan terhadap seorang Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi  Pengadaan Alat-Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015.



" Yaitu Tersangka HD (Mantan Kepala UPT Alkal) yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.13.673.821.158,- (tiga belas milyar enam ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus dua puluh satu ribu seratus lima puluh delapan Rupiah)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangan tertulis yang diterima media, Kamis ( 25/8/2022).


Ashari menyebut penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-2199/M.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.


":Tersangka HD dilakukan penahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh hari) kedepan," aku Ashari.


Ashari menjelaskan, Penahanan dilakukan berdasarkan syarat obyektif yaitu diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun dan syarat subyektif yaitu dikawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP.


Ashari mengungkapkan bahwa pada tahun 2015, UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta  melaksanakan kegiatan pengadaan 19 (sembilan belas) unit alat-alat berat penunjang perbaikan jalan. 


Penyedia barang dalam pekerjaan tersebut adalah PT. DMU berdasarkan Kontrak Pengadaan Barang Nomor 30/-007.32 antara Unit Peralatan Dan Perbekalan (UPT Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani Tersangka HD selaku PPK dan Tersangka IM selaku Direktur PT. DMU dengan nilai kontrak sebesar Rp 36.100.000.000,- (tiga puluh enam milyar seratus juta rupiah).


Bahwa Tersangka HD (Kepala UPT Alkal) selaku PPK dalam melaksanakan kegiatan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan melalui Purchasing e-Katalog tidak membuat/menetapkan HPS tetapi hanya membuat RAB berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT. DMU.


" Padahal seharusnya dalam pembuatan RAB harus berdasarkan harga survei pasar," bebernya.


Kemudian Tersangka HD memerintahkan petugas PPHP menerima alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT. DMU berupa Pakkat Maintenance Road Truck (PMRT) dan menanda tangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang tanpa melakukan pemeriksaan fisik barang yang diserahkan oleh PT. DMU.


" Dimana alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT. DMU tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang didalam kontrak," ungkapnya.


Adapun Pasal yang disangkakan untuk Tersangka HD adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال