Jampidsus Febrie Ardiansyah ( tengah ) menggelar konferesni pers terkait perkembangan perkaraPT Duta Palma Grup.
JAKARTA-
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah
didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, bersama dengan Deputi
Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina
Arumsari menggelar konferensi pers terkait perkembangan perkara PT Duta Palma
Group serta Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP kerugian keuangan Negara dan perekonomian
Negara yang berlangsung di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,
Selasa ( 30/8/2022 ).
Dalam
Konferensi Pers, JAM-Pidsus menyampaikan ada perubahan nilai dari awal Penyidik
menemukan kerugian sebesar Rp78 Triliun dan saat ini total kerugian keuangan
dan perekonomian Negara kurang lebih sejumlah Rp104,1 Triliun.
“
Dan ini harus dipahami bahwa sekarang Kejaksaan tidak lagi menggunakan instrumen
kerugian Negara tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian Negara
karena cakupannya lebih luas sehingga nilainya cukup besar,” ujar Jampidsus
Febrie.
Menurut
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana Konferensi pers diawali dengan penyerahan
uang hasil penyitaan barang bukti dalam perkara PT Duta Palma Group atas nama Tersangka
SD atau Surya Darmadi secara
simbolis dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Dr. Febrie
Adriansyah kepada perwakilan Bank Mandiri
sebesar Rp5.123.189.064.978; USD11.400.813,57; SGD646,04.
Selanjutnya,
terkait dengan kerugian Negara, JAM-Pidsus menyampaikan ada 2 (dua) sisi
kerugian Negara dalam perkara dugaan tindak pidana
korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan
kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri
Hulu atas nama Tersangka SD, yakni kerugian keuangan Negara dan kerugian
perekonomian Negara.
Dalam proses
pemberkasan, JAM-Pidsus menyampaikan sudah hampir rampung dilakukan dan
berterima kasih kepada auditor BPKP karena dengan selesainya perhitungan
kerugian keuangan Negara dan atau perekonomian Negara. JAM-Pidsus meyakini
bahwa dalam beberapa hari ke depan, berkas akan dirampungkan oleh Tim Penyidik
terhadap para Tersangka yang telah dilakukan penahanan, dan kemungkinan perkara
ini akan berkembang termasuk dalam pelacakan aset yang sedang dilakukan.
Selanjutnya,
JAM-Pidsus menyampaikan aset milik Tersangka SD yang telah disita dalam perkara
PT Duta Palma Group yaitu:
Aset
yang telah dinilai:
1.
40 (empat puluh)
bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, Jambi dan Kalimantan Barat;
2.
6 (enam) pabrik
kelapa sawit di Jambi, Riau dan Kalimantan Barat;
3.
6 (enam) gedung
yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat;
4.
3 (tiga)
apartemen di Jakarta Selatan;
5.
2 (dua) hotel di
Bali;
6.
1 (satu) unit
helikopter;
Adapun 6 (enam) aset diatas bernilai kurang lebih sebesar Rp11,7
Triliun.
7.
Uang yang
tersebar di beberapa rekening
·
Rp5.123.189.064.978
·
USD. 11.400.813,57
·
SGD 646,04
Sehingga
nilai total aset dan uang sebesar Rp.
17.048.527.692.119,- (tujuh belas
triliun empat puluh delapan miliar lima ratus dua puluh tujuh juta enam ratus
sembilan puluh dua ribu seratus sembilan belas rupiah) USD. 11.400.813,57 (sebelas juta empat ratus ribu delapan ratus tiga belas koma lima puluh
tujuh sen dollar Amerika) SGD 646,04 (enam ratus empat
puluh enam koma nol empat sen dollar Singapura)
“
Sementara itu, aset yang belum dinilai yaitu 4 (empat) unit kapal Tug Boat
Tongkang di Batam dan Palembang,” tandasnya.
Deputi
Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina
Arumsari menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan hasil audit penghitungan
kerugian keuangan Negara yang telah diselesaikan sebagaimana permintaan dari
JAM-Pidsus pada Juni 2022 lalu.
“
Adapun lingkup dari penghitungan adalah berkaitan dengan kegiatan usaha kebun
kelapa sawit PT Duta Palma Group, dimana ada 5 (lima) perusahaan atas
pengelolaan kegiatan usaha di atas luasan lahan kelapa sawit sebesar 37.095 HA,”
ujar Agustina.
Agustina
Arumsari menjelaskan Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP RI, dengan rincian Hasil
perhitungan kerugian keuangan Negara kurang lebih Rp4,9 Triliun. Hasil
perhitungan kerugian perekonomian Negara kurang lebih Rp99,2 Triliun. ( Muzer)