Adhyaksa Foto Indonesia

Terpidana Harry Suganda Pembobol Bank berhasil diamankan dan dieksekusi Tim Tabur Kejaksaan

 



Terpidana HS diamankan Tim Tabur Kejari Jakarta Utara 


JAKARTA- Tim Tabur ( Tangkap Buronan) Kejaksaan gabungan, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil mengamankan terpidana yang masuk DPO ( Daftar Pencarian Orang ) Harry Suganda dalam perkara TPPU ( Tindak Pisana Pencucian Uang ) kredit modal kerja.


" Diamankan di Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari ini Kamis 28 Juli 2022 Pukul 12.15 WIB," ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Utara M. Sofyan Iskandar Alam dalam keterangan tertulis, Kamis ( 29/7/2022) malam.



Sofyan lebih lanjut menjelaskan bahwa penangkapan terhadap buronan HARRY SUGANDA terjadi, karena terpidana melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara permohonan Kredit Modal Kerja.

" Setelah beberapa waktu dilakukan pemantauan keberadaannya oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejati DKI Jakarta, Terpidana HARRY SUGANDA dapat diamankan," ujarnya.

Sofyan menyebut terpidana ditangkap karena tidak mengindahkan pemanggilan oleh penyidik untuk pelaksanaan eksekusi.


" Namun Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).Terpidana Harry Suganda," ungkapnya.


Setelah diamankan terpidana langsung di bawa menuju Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk penyiapan administrasi guna untuk dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang.


" Untuk dieksekusi badan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No.Print-538/M.1.11/Epp.3/06/2022 tanggal 14 Juni 2022," ucapnya.


Penangkapan terpidana pembobol Bank ini berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 422 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022 terhadap Harry Suganda yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


" Dalam perkara permohonan Kredit Modal Kerja kepada Bank Mandiri sebesar Rp.250.000.000.000 (dua ratus lima puluh milyar rupiah) dan Bank QNB sebesar Rp.150.000.000.000 (seratus lima puluh milyar rupiah)," bebernya.


Atas perbuatannya, terpidana dijatuhkan pidana penjara selama selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan.( Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال