Kordinator Jampidum Zet Tadung Allo menerima audiensi mahasiswa program pasca sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Rabu ( 27/7/2022 )
JAKARTA- Kejaksaan Agung menerima audiensi
dari mahasiswa Program Magister Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung
(UNISSULA) soal Restorative Justice. Rombongan para mahasiswa dari program
magister hukum Unisula tersebut diterima langsung oleh Koordinator pada Jaksa
Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung Zet Tadung
Allo, sekaligus memberikan materi dalam audiensi dengan mahasiswa yang
berlangsung di Press Room Pusat Penerangan Hukum ( Puspenkum ) Kejaksaan Agung,
Rabu ( 27/7/2022).
Adapun maksud dan tujuan audiensi ini dalam
rangka Kuliah Kerja Lapangan bagi Mahasiswa
Program Magister (S2) Ilmu Hukum UNISSULA sebagai salah satu kegiatan proses
pembelajaran dan juga Studi Banding khususnya studi mengenai “Restorative Justice Sebagai Alternatif
Penegakan Hukum untuk Mewujudkan Keadilan dan Kemanfaatan”.
Dalam audiensi tersebut, Koordinator
pada JAM PIDUM menjelaskan bahwa Restorative
Justice merupakan terobosan baru Jaksa Agung untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan
restoratif (restorative justice) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif.
“Penegakan hukum bukan untuk penguatan
kelembagaan, tetapi untuk Tersangka, Terdakwa, korban dan masyarakat sehingga kehidupan
masyarakat yang sempat rusak, hubungan masyarakat yang menjadi renggang, dapat
disatukan kembali. Restorative justice tidak hanya diukur dari undang – undang, tetapi
dengan hati nurani dan empati serta menegakan hukum harus mengabdi pada manusia,”
ujar Koordinator Zet Tadung.
Allo menjelaskan bahwa perkara yang dapat
diselesaikan melalui keadilan restoratif yaitu suatu perkara yang sebenarnya
cukup bukti dan oleh karenanya memang harus sudah P-21.
“ Apabila perkara dihentikan belum P-21, perkara itu berhenti karena
memang tidak cukup bukti sehingga berdasarkan petunjuk Penuntut Umum sesuai
Pasal 14 huruf b, Pasal 110 dan Pasal 138 KUHAP, dikoordinasikan dengan
Penuntut Umum untuk dilengkapi atau dinyatakan SP3,” terangnya.
Lebih lanjut, Koordinator pada JAM PIDUM
mengunghkapkan bahwa tindak pidana yang paling banyak diselesaikan berdasarkan keadilan
restoratif adalah Tindak Pidana
Penganiayaan, Tindak Pidana Lalu Lintas, Tindak Pidana Pencurian, dan Tindak
Pidana Penganiayaan kepada Anak.
“Per tanggal 27
Juli 2022, sebanyak 1.385 perkara dari 33 Kejaksaan Tinggi di Indonesia tidak
dilimpahkan ke Pengadilan,” ungkapnya.
Hadir dalam audiensi ini yaitu Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah
pada PUSPENKUM Lilik Haryadi, S.H. M.H., Kepala Sub Bidang
Kehumasan pada PUSPENKUM Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., Wakil Dekan I Fakultas Hukum UNISSULA Dr. Widayati,
S.H., M.H., 2 (dua) orang pendamping yakni Hendro Widodo dan Latifah, serta 40
orang mahasiswa program magister Fakultas Hukum UNISSULA. Audiensi dilaksanakan
dengan mematuhi protokol kesehatan. ( Muzer)