Adhyaksa Foto Indonesia

Kedepankan Keadilan Restorative, Kejari Aceh Besar Bangun Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa


ACEH
- Kejaksaan Negeri Aceh Besar menggelar penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama dan Launching Pemanfaatan Gedung Ex. Rsud Aceh Besar di Jantho untuk digunakan sebagai Balai Rehabilitasi Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) Adhyaksa Aceh di Wilayah Aceh Besar yang bertempat di eks RSUD Kab. Aceh Besar, Kamis ( 7/7/2022 ).

 

Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, S.H.,M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G, S.H.,M.H, Bupati Aceh Besar, Ir. Mawardi Ali dan unsur Forkopimda Aceh Besar bertempat di eks RSUD Kab. Aceh Besar.

 

Kehadiran Balai Rehabilitasi di Aceh Besar ini bertujuan guna membangun komitmen bersama antara Kejari Aceh Besar dengan pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Instansi terkait yang nantinya akan berperan dengan fungsinya masing-masing dalam percepatan penyiapan sarana dan prasarana pendukung Pembentukan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Kabupaten Aceh Besar yang akan dibangun di eks RSUD Kab. Aceh Besar.


 

Bupati Kabupaten Aceh Besar dalam sambutannya menyampaikan bahwasanya penyalahgunaan dan kejahatan yang berkaitan dengan narkotika akan menimbulkan penyakit sosial dan kejahatan.

 

“ Oleh karena itu, kehadiran Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa ini tentunya merupakan upaya dalam memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan juga merupakan bagian dari upaya besar menyelamatkan masa depan generasi muda kita khususnya generasi Aceh,” ujar Mawardi.

 

Kajati Aceh dalam sambutannya menyampaikan bahwasannya Kejaksaan Republik Indonesia merupakan satu-satunya Lembaga Penegak Hukum yang didalam Sistem Peradilan Pidana mempunyai hak tunggal untuk melakukan penuntutan dan mempunyai Asas Dominus Litis.

 

“ Yang dapat menentukan apakah suatu kasus tersebut bisa dilanjutkan atau tidak dilanjutkan ke Pengadilan berdasarkan dengan alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Hukum Acara Pidana,” ujar Bambang.

 


Sejalan dengan hal tersebut pada tanggal 1 November 2021 Kejaksaan Republik Indonesia telah melahirkan Pedoman No. 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan keadilan Restorative Justice sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis yang merupakan salah satu bentuk upaya Kejaksaan melakukan reorientasi kebijakan kasus narkotika dengan tidak menjatuhkan pemidanaan penjara bagi penyalahguna, pecandu dan korban penyalahguna narkotika. Pedoman ini mendorong optimalisasi penerapan rehabilitasi bagi penyalahguna, pecandu dan korban penyalahguna narkotika.

 

“ Rehabilitasi merupakan suatu proses kegiatan pengobatan secara cepat untuk membebaskan pecandu dari penyalahgunaan narkotika,” bebernya.

 

Juga dapat memulihkan secara terpadu baik fisik, mental, maupun sosial bagi pecandu narkotika untuk dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat yang dilakukan melalui rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial,” imbuhnya.

 

Sementara Kajari Aceh Besar Basril dalam sambutannya menyampaikan dengan didirikannya Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini diharapkan menjadi pilar utama solusi bagi Jaksa dalam mengimplementasikan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

 

“ Diharapkan dapat memberikan keadilan dan hak yang sama bagi penyalahguna, pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkotika di seluruh Indonesia untuk dapat direhabilitasi,” beber Kajari Aceh Besar Basril di Kejari setempat.

 

Ditambahkan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dilakukan dengan mengedepankan keadilan restorative dan kemanfaatan.

 

“ Serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (Ultimum Remedium), cost and benefit, dan pemulihan pelaku,” pungkasnya. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال