ACEH- Kejaksaan Negeri Aceh Besar menggelar penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama dan Launching Pemanfaatan Gedung Ex. Rsud Aceh Besar di Jantho untuk digunakan sebagai Balai Rehabilitasi Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) Adhyaksa Aceh di Wilayah Aceh Besar yang bertempat di eks RSUD Kab. Aceh Besar, Kamis ( 7/7/2022 ).
Kegiatan
ini dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, S.H.,M.H, Kepala
Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G, S.H.,M.H, Bupati Aceh Besar, Ir. Mawardi
Ali dan unsur Forkopimda Aceh Besar bertempat di eks RSUD Kab. Aceh Besar.
Kehadiran Balai Rehabilitasi di Aceh Besar ini bertujuan guna membangun komitmen bersama antara Kejari Aceh Besar dengan pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Instansi terkait yang nantinya akan berperan dengan fungsinya masing-masing dalam percepatan penyiapan sarana dan prasarana pendukung Pembentukan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Kabupaten Aceh Besar yang akan dibangun di eks RSUD Kab. Aceh Besar.
Bupati Kabupaten Aceh Besar dalam sambutannya
menyampaikan bahwasanya penyalahgunaan dan kejahatan yang berkaitan dengan
narkotika akan menimbulkan penyakit sosial dan kejahatan.
“ Oleh karena itu, kehadiran Balai
Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa ini tentunya merupakan upaya dalam memerangi
penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan juga merupakan bagian dari upaya besar
menyelamatkan masa depan generasi muda kita khususnya generasi Aceh,” ujar Mawardi.
Kajati
Aceh dalam sambutannya menyampaikan bahwasannya Kejaksaan Republik Indonesia merupakan satu-satunya
Lembaga Penegak Hukum yang didalam Sistem Peradilan Pidana mempunyai hak
tunggal untuk melakukan penuntutan dan mempunyai Asas Dominus Litis.
“ Yang dapat menentukan apakah suatu kasus
tersebut bisa dilanjutkan atau tidak dilanjutkan ke Pengadilan berdasarkan
dengan alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Hukum Acara Pidana,”
ujar Bambang.
Sejalan dengan hal tersebut pada tanggal 1
November 2021 Kejaksaan Republik Indonesia telah melahirkan Pedoman No. 18
Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan
Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan keadilan Restorative Justice
sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis yang merupakan salah satu bentuk upaya
Kejaksaan melakukan reorientasi kebijakan kasus narkotika dengan tidak
menjatuhkan pemidanaan penjara bagi penyalahguna, pecandu dan korban
penyalahguna narkotika. Pedoman ini mendorong optimalisasi penerapan
rehabilitasi bagi penyalahguna, pecandu dan korban penyalahguna narkotika.
“ Rehabilitasi merupakan suatu proses
kegiatan pengobatan secara cepat untuk membebaskan pecandu dari penyalahgunaan
narkotika,” bebernya.
Juga dapat memulihkan secara terpadu baik
fisik, mental, maupun sosial bagi pecandu narkotika untuk dapat kembali
melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat yang dilakukan melalui
rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial,” imbuhnya.
Sementara Kajari Aceh Besar Basril dalam
sambutannya menyampaikan dengan didirikannya Balai Rehabilitasi
Adhyaksa ini diharapkan menjadi pilar utama solusi bagi Jaksa dalam
mengimplementasikan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 tahun 2021 tentang
Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui
Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas
Dominus Litis Jaksa.
“
Diharapkan dapat memberikan keadilan dan hak yang sama bagi penyalahguna,
pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkotika di
seluruh Indonesia untuk dapat direhabilitasi,” beber Kajari Aceh Besar Basril
di Kejari setempat.
Ditambahkan penyelesaian penanganan
perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dilakukan
dengan mengedepankan keadilan restorative dan kemanfaatan.
“ Serta mempertimbangkan asas peradilan
cepat, sederhana, dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (Ultimum Remedium), cost and benefit, dan
pemulihan pelaku,” pungkasnya. ( Muzer )