Jaksa Agung Burhanuddin memberikan pengarahan kepada seluruh jajarannya kebawh saat kunjungan kerja di Kejati bangka Belitung, Rabu ( 27/7/2022 )
JAKARTA-
Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan keindahan alam Bangka Belitung beserta
kekayaan yang terkandung di dalamnya harus dijaga bersama.
Hal
itu disampaikan Jaksa Agung saat melakukan kunjungan kerjanya di Kejati Bangka
Belitung, Rabu ( 27/7/2022 ). Mengutip yang ditulis oleh Rafless untuk
menggambarkan potensi timah di Pulau Bangka dan Belitung, “Inilah tempat timah terkaya yang tidak ada bandingannya di dunia,
seluruh pulau akan menjadi tambang timah besar”.
Kunjungan
kerja Jaksa Agung di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dihadiri oleh
Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi
Bangka Belitung beserta jajaran, dan didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum,
Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung, dan Kepala Kejaksaan
Negeri beserta jajaran di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
“Tetapi
maraknya penambangan ilegal maupun
penambangan yang tidak sesuai aturan telah merusak lingkungan dan ekosistem
yang ada, maka bukan tidak mungkin anak cucu kita akan menanggung akibat atas
apa yang kita lakukan hari ini terhadap lingkungan,” ujarnya.
Jaksa
Agung juga menyampaikan Bangka Belitung juga kehilangan lahan produktif seluas
320.760 hektar dalam waktu 10 tahun. Akibatnya, fungsi ekologis lingkungan
terus terganggu dan terancam keberlanjutannya. Dampak lain seperti bencana
alam, banjir, dan kerusakan lingkungan tidak dapat terhindar.
“Saya
menyoroti beberapa hal terkait kerusakan lingkungan, maka dari sisi penegakan
hukum agar segera lakukan introspeksi
penegakan hukum yang selama ini dilakukan, untuk mengevaluasi apakah telah
menerapkan peraturan dengan tepat,” ujar Jaksa Agung.
Selain
itu, Jaksa Agung juga meminta untuk cermati setiap regulasi untuk lebih memberikan efek jera kepada
pelaku, serta memulihkan kelestarian
lingkungan. Dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, terdapat
pidana tambahan berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak
pidana, dan atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
Hal ini sangat penting untuk diterapkan, agar terdapat tekanan secara yuridis
bagi para pelaku untuk bertanggung jawab mengembalikan keadaan alam seperti
sediakala.
Selanjutnya,
Jaksa Agung meminta kepada Asintel (Asisten Intelijen) dan para Kasi Intel
(Intelijen) untuk mencegah potensi
kerugian negara dari kegiatan ekspor limbah B3 hasil penambangan yang dilarang.
Begitu juga terhadap jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk melakukan tindakan hukum jika ditemukan indikasi keterlibatan
oknum aparat atau pejabat dalam kejahatan tersebut, serta cermati kebocoran
atau potensi kerugian negara dari setiap kegiatan pertambangan yang
berlangsung.
Jaksa
Agung juga berpesan kepada para Jaksa yang ditempatkan disini untuk menjaga
kekayaan Negara berupa sumber daya alam. Jaksa Agung meminta untuk menelusuri
apabila adanya penyimpangan, dan apabila dapat dijadikan tindak pidana
khusus/penanganan korupsi, maka segera dilakukan penegakan hukum.
“Dari
sisi edukasi, saya minta kepada jajaran Intelijen agar lebih giat mensosialisasikan kepada masyarakat betapa pentingnya
menjaga kelestarian alam, serta konsekuensi hukum yang ada bila tetap melakukan
penambangan ilegal,” ujar Jaksa Agung.
Selanjutnya,
Jaksa Agung meminta jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk
membangun komunikasi dengan pemerintah setempat untuk menginformasikan bahwa
sesungguhnya instansi pemerintah atau pemerintah setempat berwenang mengajukan
gugatan ganti rugi, atau tindakan tertentu terhadap usaha, atau kegiatan yang
mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.
“Saya yakin, soliditas dan
kolaborasi antar bidang akan memberikan efek jera yang maksimal, serta menjaga
kelestarian alam, karena penegakan hukum yang tepat merupakan upaya
meminimalisir celah kerugian negara, dan memutus rantai kerusakan lingkungan
hidup,”
tandasnya. ( Muzer )