Adhyaksa Foto Indonesia

Tim Tabur Kejagung Tangkap Koruptor Reboisasi, Rugikan Negara Senilai 2,1 Milyar

Terpidana Syarif Tuharea ( tengah ) saat berhasil ditangkap Tim Tabur Kejagung, Jumat ( 3/6/2022 )

JAKARTA
- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Maluku. Terpidana atas nama Syarif Tuharea ( 43 ) adalah bendahara Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu ( 4/6/2022 ) mengatakan, Terpidana Syarif Tuhanea diduga melakukan korupsi Anggaran/Dana Pekerjaan Pengadaan Reboisasi dan Pengkayaan Tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan, yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.136.162.516,64 (dua milyar seratus tiga puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu lima ratus enam belas rupiah enam puluh empat sen).

Terpidana berhasil ditangkap di Jalan Sarimulya Nomor 23, Kecamatan  Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Jumat tanggal 3 Juni 2022 sekira pukul 20.00 WIB

“ Terpidana Syarif Tuharea diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Maluku untuk dilaksanakan eksekusi.

Ketut menyebut, pengamanan terhadap DPO asala Kejati Maluku tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2476K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018.

“ Terpidana Syarif Tuharea, selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran/Dana Pekerjaan Pengadaan Reboisasi dan Pengkayaan Tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan,”

Diimbuhkan Perbuatan Syarif Tuharea mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.136.162.516,64 (dua milyar seratus tiga puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu lima ratus enam belas rupiah enam puluh empat sen).

“ Akibat perbuatannya tersebut, Terpidana Syarif Tuharea, dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah),” katanya.

 

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kata Ketut Sumedana menyampaikan, bahwa Jaksa Agung RI memerintahkan jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian.

“ Menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” tandasnya( Muzer/ Rls)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال