Terpidana Syarif Tuharea ( tengah ) saat berhasil ditangkap Tim Tabur Kejagung, Jumat ( 3/6/2022 )
JAKARTA- Tim Tangkap
Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil
mengamankan Buronan yang masuk dalam
Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi
Maluku. Terpidana atas nama Syarif
Tuharea ( 43 ) adalah bendahara Dinas Kehutanan Kabupaten Buru
Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum )
Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (
4/6/2022 ) mengatakan, Terpidana Syarif Tuhanea diduga melakukan korupsi Anggaran/Dana
Pekerjaan Pengadaan Reboisasi dan Pengkayaan Tahun 2010 pada Dinas Kehutanan
Kabupaten Buru Selatan, yang mengakibatkan kerugian
Negara sebesar Rp. 2.136.162.516,64 (dua milyar seratus tiga puluh enam juta
seratus enam puluh dua ribu lima ratus enam belas rupiah enam puluh empat sen).
Terpidana berhasil ditangkap di Jalan Sarimulya Nomor
23, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten
Karawang, Jawa Barat, pada Jumat tanggal 3 Juni 2022 sekira pukul 20.00 WIB
“ Terpidana Syarif Tuharea diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi
menjalani putusan Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah
disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Selanjutnya, Tim
bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah
dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa
menuju Kejaksaan Tinggi Maluku untuk dilaksanakan eksekusi.
Ketut menyebut,
pengamanan terhadap DPO asala Kejati Maluku tersebut dilakukan berdasarkan
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2476K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018.
“ Terpidana
Syarif Tuharea, selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kehutanan Kabupaten Buru
Selatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana
Korupsi Penyalahgunaan Anggaran/Dana Pekerjaan Pengadaan Reboisasi dan
Pengkayaan Tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan,”
Diimbuhkan
Perbuatan Syarif Tuharea mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.
2.136.162.516,64 (dua milyar seratus tiga puluh enam juta seratus enam puluh
dua ribu lima ratus enam belas rupiah enam puluh empat sen).
“ Akibat
perbuatannya tersebut, Terpidana Syarif Tuharea, dijatuhi pidana penjara selama
7 (tujuh) tahun serta denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah),”
katanya.
Melalui
program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kata Ketut Sumedana
menyampaikan, bahwa Jaksa Agung RI memerintahkan jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran
untuk dilakukan eksekusi demi
kepastian.
“
Menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian
Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan
perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,”
tandasnya. (
Muzer/ Rls)