Adhyaksa Foto Indonesia

Segera Sidang, Kejagung Tunjuk 34 Jaksa Tangani Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai di Papua

 

 


Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana

JAKARTA
- Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung melaksanakan pelimpahan berkas perkara dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat dalam Peristiwa Paniai di Provinsi Papua pada Tahun 2014.

“ Berkas perkara atas nama Terdakwa IS dilimpahkan ke Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, untuk segera diadili,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat menggelar konferensi pers, Rabu ( 15/6/2022 ) di Jakarta.

Dalam kasus ini Kapuspenkum mengungkapkan, peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de yure dan/atau de facto  berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya.

“ Tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan,” bebernya.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Akibat kejadian tersebut tutur Ketut, sehingga mengakibatkan jatuhnya korban yakni 4 (empat) orang meninggal dunia dan 21 (dua puluh satu) orang mengalami luka-luka.

Sebelumnya Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: Prin-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022 dan menunjuk 34 (tiga puluh empat) orang sebagai Tim Penuntut Umum untuk menyelesaikan Pelanggaran HAM yang Berat dalam Peristiwa Paniai di Provinsi Papua Tahun 2014.

Diketahui bahwa pelimpahan berkas perkara a quo tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-08/F.5/Fh.2/06/2022 tanggal 09 Juni 2022 dengan No. Reg. Perkara: PDS-01 / PEL.HAM.BERAT / PANIAI / 05 / 2022, No. Re. Bukti: RB-01 / HAM / PANIAI / 05 / 2022.

Dimana surat dakwaan disusun secara kumulatif, yakni Kesatu melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan Dakwaan Kedua melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Setelah pelimpahan berkas perkara a quo, selanjutnya Penuntut Umum menunggu Penetapan Hari Sidang dari Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar. ( Muzer )

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال