Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana
JAKARTA-
Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung melaksanakan pelimpahan berkas
perkara dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat dalam Peristiwa Paniai di
Provinsi Papua pada Tahun 2014.
“ Berkas
perkara atas nama Terdakwa IS dilimpahkan ke Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)
pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, untuk segera diadili,” ujar Kepala
Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat
menggelar konferensi pers, Rabu ( 15/6/2022 ) di Jakarta.
Dalam kasus ini Kapuspenkum mengungkapkan,
peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat terjadi karena tidak adanya
pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de yure dan/atau de facto berada di bawah
kekuasaan dan pengendaliannya.
“ Tidak mencegah atau menghentikan
perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang
berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan,” bebernya.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia.
Akibat kejadian tersebut tutur Ketut, sehingga
mengakibatkan jatuhnya korban yakni 4 (empat) orang meninggal dunia dan 21 (dua
puluh satu) orang mengalami luka-luka.
Sebelumnya
Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor:
Prin-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022 dan menunjuk 34 (tiga puluh empat)
orang sebagai Tim Penuntut Umum untuk menyelesaikan Pelanggaran HAM yang Berat
dalam Peristiwa Paniai di Provinsi Papua Tahun 2014.
Diketahui
bahwa pelimpahan berkas perkara a quo tersebut berdasarkan Surat
Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-08/F.5/Fh.2/06/2022 tanggal
09 Juni 2022 dengan No. Reg. Perkara: PDS-01 / PEL.HAM.BERAT / PANIAI / 05 /
2022, No. Re. Bukti: RB-01 / HAM / PANIAI / 05 / 2022.
Dimana
surat dakwaan disusun secara kumulatif, yakni Kesatu melanggar Pasal 42 Ayat
(1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan Dakwaan Kedua melanggar Pasal 42
Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Setelah
pelimpahan berkas perkara a quo,
selanjutnya Penuntut Umum menunggu Penetapan Hari Sidang dari Pengadilan HAM
pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar. ( Muzer )