Kejari Aru menggelar Konferensi Pers dan menetapkan dua tersngka Korupsi Pembangunan Proyek Puskesman yang menelan biaya 5,7 Milyar lebih
DOBO MALUKU- Kejaksaan Negeri
Kepulauan Aru di bawah komando Parada Situmlorang kembali menetapkan status
tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pembangunan proyek
Puskesmas Karaway di Desa Karaway Kecamatan Aru Tengah Timur Tahun Anggaran
2018, dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 5.785. 561. 000.
Kepala Kejaksaan Negeri Aru Parada
Situmorang melalui Kasi Intelijen, Romi Prasetiya Nitisasmito, SH, dalam
keterangannya Kamis ( 2/6/2022 ) menyampaikan Penetapan dua tersangka terhadap
Kegiatan pembangunan proyek Puskesmas Karaway di Desa Karaway Kecamatan Aru
Tengah Timur Tahun Anggaran 2018.
Adapun kedua Tersangka berinisial RB
selaku PPK dalam proyek tersebut dan Tersangka kedua berinisial IJS selaku
penyedia barang PT. Pratama Godean Jaya.
“ Perbuatan para tersangka telah memenuhi 2
alat bukti yang mengakibatkan terdapat kekurangan volume progres pembangunan
puskesmas karaway. Di mana perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian
keuangan negara sebesar Rp 443. 203. 155, 35,” ujar Kasi Intel Romi.
Sebelumnya dari Keputusan tim penyidik
yang di ketuai oleh Kasipidsus Kejari Aru yaitu Sesca Taberima, SH. MH.,
melalui Gelar Perkara hari ini hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekitar pukul
14.00 WIT memutuskan yang dapat di mintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara
ini adalah Tersangka berinisial RB selaku PPK
dan Tersangka berinisial IJS selaku penyedia barang PT. Pratama Godean
Jaya.
Adapun para tersangka, di sangkakan
melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor
31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
“ Untuk Tersangka I berinisial RB pada
hari ini akan di lakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru
selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kepulauan Aru,” bebernya.
Sedangkan untuk Tersangka II yang
berinisial IJS tidak dilakukan penahanan lantaran yang bersangkutan merupakan
terpidana (perkara Pidana Umum) yang sedang menjalani pidana di Lapas Kelas III
Dobo.
Dalam penyidikan Pembangunan Puskesmas
Karaway tim penyidik Pidsus Kejari Aru juga menyita uang sebesar Rp 150.000.000,
sertifikat hak milik berupa tanah untuk mengembalikan kerugian negara yang
nantinya dibuktikan di persidangan. ( Muzer/ Rls )