Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Raya, Ashary Syam
JAKARTA- Tim
penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah
menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di
Cipayung yang dilakukan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Propinsi DKI.
"Pada Jum’at, 17 Juni 2022, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan tersangka dalam kasus mafia yanah Cipayung, yakni HH," kata Kasi Penkum Kejati DKI, Ashari Syam dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).
Penetapan tersangka tersebut, kata dia, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : TAP-60/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 17 Juni 2022.
Satu tersangka baru merupakan mantan pejabat Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Propinsi DKI Jakarta.
"Tersangka HH pada saat itu menjabat sebagai Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melaksanakan pembebasan lahan di RT 008 RW 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur," ujarnya.
Namun, lanjut Ashari, dalam pembebasan lahan tersebut dilaksanakan tanpa adanya dokumen perencanaan pengadaan tanah, peta informasi rencana Kota dari Dinas Tata Kota, Permohonan Informasi Asset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD). Bahkan tanpa adanya persetujuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, kata Ashari, tersangka HH juga memberikan resume penilaian properti (Resume Hasil Apraisal) terhadap 9 bidang tanah yang berada di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur dari KJPP kepada tersangka LD selaku Notaris.
Pemberian resume hasil apraisal tersebut sebelum hari pelaksanaan musyawarah atau negosiasi harga dengan warga pemilik lahan.
"Sehingga data tersebut dipergunakan oleh tersangka LD untuk melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas 9 bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur," tuturnya.
Namun kenyataannya berdasarkan fakta hukum, bahwa pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1.600.000, per-meter.
Sedangkan harga yang dibayarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp 2.700.000 per meter.
"Dengan demikian, total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp 46.499.550.000,- (Rp 46 miliar lebih)," ucap Ashari.
Sementara total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp 28.729.340.317 (Rp 28.729 milliar).
"Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati tersangka LD dan para pihak sebesar Rp 17.770.209.683,- (Rp 17 miliar lebih)," sambungnya.
Lebih lanjut Ashari menambahkan, proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur diduga telah menyalahi ketentuan Pasal 45 dan Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum terkait rencana pengadaan.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka HH adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( Muzer/ Rils )