DPO Terpidana Hendra Sihombing ( kanan ) saat diamankan Tim Tabur Kejati Sulawesi Utara
JAKARTA-
Tim Tabur ( Tangkap Buronan ) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil
mengamankan buronan Terpidana Hendra Sihombing terkait dugaan tindak pidana
penggelapan.
“
Terpidana diamankan pada Kamis 23 Juni 2022 pukul 15.30 WITA saat sedang
mengurus surat-surat tanah di kantor Kecamatan Mapanget, Kota Manado,” ujar
Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
dalam keterangannya, Jumat ( 24/6/2022 ).
Ketut
mejelaskan Terpidana diamankan karena terbukti melakukan Tindak Pidana
Penggelapan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55
Ayat (1) Ke-1 KUHP, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 869 K/Pid/2018
tanggal 12 September 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
Pada
saat diamankan, lanjutnya Tim telah menjelaskan kepada Terpidana terkait
perbuatan pidana yang dilakukannya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor :
869 K/Pid/2018.
“
Setelah mendengar penjelasan Tim, Terpidana mengakui hal tersebut serta tidak
melakukan perlawanan,” kata Ketut.
Untuk
selanjutnya Terpidana dibawa menuju ke
kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk segera diterbangkan ke Kejaksaan
Negeri Tanjung Perak guna menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga)
bulan.
Sebelumnya,
dikatakan Terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan
Negeri Tanjung Perak, berdasarkan Surat Penetapan Pencarian Orang tanggal 22
Juni 2022.
Selanjutnya,
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengirimkan Permohonan Bantuan Pengamanan
pada 22 Juni 2022, yang pada pokoknya memberikan informasi bahwa Terpidana Hendra
Sihombing berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
“ Atas
informasi tersebut, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mulai melakukan
pencarian keberadaan Terpidana di Kota Manado,” tuturnya.
Ketut menambahkan, melalui program Tabur (Tangkap
Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan
segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran
untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh Daftar
Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan
mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi
para Buronan. ( Muzer )