Adhyaksa Foto Indonesia

Kasus Penggelapan, DPO Asal Kejari Tanjung Perak Hendra Sihombing Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejati Sulut Saat Urus Surat Tanah

 

DPO Terpidana Hendra Sihombing ( kanan ) saat diamankan Tim Tabur Kejati Sulawesi Utara

JAKARTA
- Tim Tabur ( Tangkap Buronan ) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan buronan Terpidana Hendra Sihombing terkait dugaan tindak pidana penggelapan.

“ Terpidana diamankan pada Kamis 23 Juni 2022 pukul 15.30 WITA saat sedang mengurus surat-surat tanah di kantor Kecamatan Mapanget, Kota Manado,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat ( 24/6/2022 ).

Ketut mejelaskan Terpidana diamankan karena terbukti melakukan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 869 K/Pid/2018 tanggal 12 September 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

Pada saat diamankan, lanjutnya Tim telah menjelaskan kepada Terpidana terkait perbuatan pidana yang dilakukannya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 869 K/Pid/2018.

“ Setelah mendengar penjelasan Tim, Terpidana mengakui hal tersebut serta tidak melakukan perlawanan,” kata Ketut.

Untuk selanjutnya Terpidana dibawa menuju ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk segera diterbangkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak guna menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan.

Sebelumnya, dikatakan Terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, berdasarkan Surat Penetapan Pencarian Orang tanggal 22 Juni 2022.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengirimkan Permohonan Bantuan Pengamanan pada 22 Juni 2022, yang pada pokoknya memberikan informasi bahwa Terpidana Hendra Sihombing berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

“ Atas informasi tersebut, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mulai melakukan pencarian keberadaan Terpidana di Kota Manado,” tuturnya.

Ketut menambahkan, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال