Kapuspenkum Kejagung Dr.Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan saat menggelar konferensi pers terkait penanganan dugaan korupsi PT Waskita. |
JAKARTA- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020 menjadi tahap penyidikan.
Hal itu dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
Adapun dalam kasus tersebut Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa ( 31/5/2022) mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk terdapat penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
" Yaitu pertama Proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM) dan yang
Kedua Pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT. Semutama," ujar Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa ( 31/5/2022).
Selain itu juga Terdapat pengadaan batu split dengan penyedia PT. Misi Mulia Metrical (PT. MMM) dan Pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT. Mitra Usaha Rakyat (PT. MUR).
" Terdapat juga permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, di Serang," bebernya.
Ketut menyebut, dalam perkara ini, berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Jaksa Penyidik, mengakibatkan kerugian keuangan Negara sekitar kurang lebih Rp 1,2 Triliun.
Dikatakan hingga Senin 30 Mei 2022, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 17 (tujuh belas) orang saksi.
" Pemeriksaan dilakukan terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020," ungkapnya.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penggeladahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-106/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 18 Mei 2022, di 3 (tiga) lokasi.
Ketiga lokasi tersebut diantaranya adalah Kantor Pusat PT. Waskita Beton Precast, Tbk yang digeledah pada Rabu 18 Mei 2022.
Sementara Plant Karawang di Karawang dan Plant Bojonegara di Serang digeledah pada Kamis 19 Mei 2022.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Jaksa Penyidik melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-104/F.2/Fd.2/05/2022 Tanggal 17 Mei 2022. ( Muzer/Rls)