Kasi Penkum Kejati DKI jakarta, Ashari Syam
JAKARTA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI
Jakarta memberikan klarifikasi terkait pemberitaan acara Halal Bi Halal yang
dimuat oleh sejumlah media online.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta,
Ashari Syam mengatakan acara Halal Bihalal dikaksanakan setelah adanya Intruksi
pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka oleh pemerintah.
Acara yang dihadiri oleh pejabat
struktural tidak lebih dari 40 orang dengan tetap mengedepankan protokol
kesehtan, dan masih menggunakan masker, serta jaga jarak.
"Membaca adanya pemberitaan oleh
beberapa media online, bersama ini kami memberikan klarifikasi bahwa
pelaksanaan Halal Bi Halal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 18 Mei 2022,
pukul 09.00 WIB, setelah diperbolehkan tidak menggunakan masker," kata
Ashari dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).
Acara yang bertempat di Halaman Kantor
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Gedung IM2, Jalan Kebagusan Raya Nomor 36 Jakarta
Selatan, dalam rangka syukuran karena menempati gedung baru.
Bahkan acara tersebut, kata Ashari, telah
dilaksanakan sesuai imbauan Pemerintah seiring perkembangan pandemi Covid-19
yang semakin melandai.
"Bahwa pelaksanaan Halal Bi Halal
tersebut dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan tetap memerhatikan protokol
kesehatan sesuai dengan Instruksi Mendagri tentang PPKM DKI Jakarta yang berada
pada Level 2," ucap Ashari.
Bahkan, kata Ashari, dua Minggu
setelah lebaran, Presiden Jokowi juga telah mengumumkan diperbolehkannya tidak
menggunakan masker apabila beraktifitas di area terbuka (outdoor) dengan salah
satu pertimbangan bahwa penangan Covid-19 semakin terkendali.
Bahkan, Halal Bi Halal tersebut
dilaksanakan di ruang terbuka, namun perlu diketahui bahwa dalam
pelaksanaannya, para pejabat utama serta beberapa pejabat struktural lainnya
tetap menjaga jarak yang aman antara satu dengan yang lain.
"Sedangkan pegawai lain dan unsur
lainnya mengikuti secara virtual dan seluruh pegawai yang mengikuti Halal Bi
Halal telah mendapatkan vaksin dosis ke-3," tegasnya. ( Muzer/ Rls )