Tim Penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta saat menggeledah rumah makelar dalam perkara mafia tanaha di Cipayung.
JAKARTA- Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi
(Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait kasus mafia
tanah Cipayung, Jakarta Timur, yang masuk kualifikasi tindak pidana korupsi.
Dalam penggeledahan rumah di kawasan Depok dan Cileungsi,
Jawa Barat, penyidik Kejati DKI turut menyita sejumlah dokumen dan surat
lainnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi Penkum ) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-140/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-141/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, dan Penetapan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus Nomor: 7/Pen.Pid.Sus/TPK/2022/PN.Bdg tanggal 30 Maret 2022.
"Guna membuat terang tindak pidana korupsi Mafia Tanah
Cipayung Jakarta Tmur, maka pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022,kami telah
melakukan penggeledahan di beberapa tempat," kata Ashari dalam keterangan
tertulis melalui washap, Sabtu (14/5/2022).
Sejumlah tempat yang digeledah, kata Ashari, di kediaman JFR
selaku makelar tanah yang terletak di Cluster Anggrek 2 Blok M1-36E Tirtajaya
Depok Jawa Barat.
"Dan tempat tinggal saudara PWM selaku Pensiunan PNS
pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta yang terletak di Puri
Cileungsi E-11/10 RT.05 RW.08 Kelurahan Gandoang Kecamatan Cileungsi Kabupaten
Bogor," ujar Ashari.
Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil penggeledahan
tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen pembebasan lahan
Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, dokumen atau catatan skema
pembagian uang, dokumen pengajuan dan penawaran harga tanah serta dokumen
transaksi keuangan.
Alasan melakukan penyitaan dokumen, lanjut Ashari,
berdasarkan hasil penyidikan sementara, diperoleh fakta bahwa Notaris
berinisial LDS bersama JFR selaku makelar atau calo melakukan pengaturan harga
terhadap 9 pemilik tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
Kesembilan pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti
rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1.600.000 per-meter.
Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Pertamanan Dan Hutan
Kota Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp.2.700.000
per- meter. Jadi ada sisa uang yang tidak dibayarkan kepada pemilik lahan
tersebut.
"Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati
Notaris LDS dan JFR sebesar Rp 17,7 miliar, yang diduga uang hasil pembebasan
lahan tersebut ada yang mengalir kesejumlah oknum di Dinas Pertamanan dan Hutan
Kota dan para pihak terkait," tegasnya. ( Muzer/ Rls)